Ahad 08 Oct 2017 06:41 WIB

Pengamat: Reformasi di Lembaga Kehakiman Gagal

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andi Nur Aminah
 Abdul Fickar Hadjar (kanan)
Foto: Wahyu Putro A/Antara
Abdul Fickar Hadjar (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyatakan reformasi di lingkungan aparat penegak hukum khususnya dalam kekuasaan kehakiman, memang gagal total. Reformasi gagal karena belum menyasar hingga lingkup yang terkecil seperti staf-staf penunjang.

Fickar mengatakan, kegagalan reformasi itu terletak pada mental dan moralnya. Karena mentalnya yang kena, maka membuat budaya korup di lingkungan kekuasaan kehakiman sulit dihilangkan dan bahkan sudah mengakar secara sistemik.

"Reformasi di lingkup budaya hukum aparat penegak hukum di kekuasaan kehakiman termasuk panitera dan staf penunjang lainnya, reformasinya gagal total, terutama pada mental dan moralnya, sehingga budaya korupnya tidak akan pernah hilang, bahkan sistemik atau melembaga," tutur dia melalui pesan elektronik, Ahad (8/10).

Menurut Fickar, reformasi di tubuh kekuasaan kehakiman hanya berhasil di level pembuatan regulasi sebagai upaya untuk memperkuat sistem pengawasan. Sebelumnya, anggota Komisi XI DPR-RI Aditya Anugrah Moha ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono. Aditya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di lobi sebuah hotel di Kawasan Pacenongan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (6/10).

Pemberian suap itu diduga untuk mempengaruhi putusan banding atas kasus korupsi Tunjangan Pendapatan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Boolang Mongondow. Adapun terdakwa dalam kasus itu adalah Marlina Moha Siahaan yang merupakan mantan Bupati Bolaang Mongondow periode 2006-2011.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement