Ahad 08 Oct 2017 09:51 WIB

BKPM Minta Talk Fusion Hentikan Jual Produk

Rep: Binti Sholikah/ Red: Elba Damhuri
Logo BKPM.
Foto: BKPM
Logo BKPM.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meminta PT Talk Fusion Indonesia untuk segera menghentikan segala kegiatan penjualan produk karena belum memiliki izin usaha.

Perusahaan baru memiliki izin prinsip Penanaman Modal Asing (PMA) dengan bidang usaha perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima, dan kios pasar lainnya. Perdagangan dilakukan melalui skema penjualan langsung via jaringan pemasaran yang dikembangkan mitra usaha (direct selling/multilevel marketing).

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis menyampaikan izin prinsip yang dimiliki merupakan persetujuan awal dari Pemerintah bagi penanam modal untuk berinvestasi di Indonesia. Mereka baru memiliki Izin Prinsip Penanaman Modal Asing Nomor 1399/1/IP/PMA/2017 tanggal 7 April 2017, tapi Untuk dapat memulai pelaksanaan kegiatan produksi/operasi, perusahaan penanaman modal wajib memiliki Izin Usaha.

Menurut Azhar, hingga saat ini, PT Talk Fusion Indonesia tidak memiliki Izin Usaha/Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL). "Jadi, Talk Fusion Indonesia tidak dapat melakukan kegiatan produksi komersial berupa penjualan produk di Indonesia, sampai dengan perusahaan memperoleh perizinan usaha berupa SIUPL," kata Azhar dalam siaran persnya, kemarin.

BKPM mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap penawaran produk dari perusahaan-perusahaan yang belum memiliki izin usaha dari kementrian/kembaga terkait. Masyarakat harus lebih berhati-hati terhadap mekanisme-mekanisme iming-iming investasi ini. "Kalau ragu-ragu sebaiknya jangan bergabung dengan perusahaan tersebut," kata Azhar.

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Talk Fusion menghentikan kegiatan penjualan produk di Indonesia. Pasalnya, Talk Fusion tidak memiliki izin usaha yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami mengimbau Talk Fusion agar tidak melakukan penerimaan anggota baru sampai dengan izin usaha diperoleh," kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, dalam siaran persnya, Jumat (6/10).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement