REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, dua tersangka kasus suap terhadap Ketua Pengadilan Tinggi (PN) Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Aditya Anugrah Moha dan Hakim Sudiwardono resmi ditahan KPK sejak Ahad (8/10) dini hari tadi. Politikus Partai Golkar, Aditya pun ikut bergabung menjadi penghuni di Rutan KPK baru.
"Keduanya ditahan selama 20 hari pertama mulai hari ini. Tersangka AAM (Aditya) ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK dan SDW (Sudiwardono) di Rutan Kelas I JakartaTimur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur," kata Febri saat dikonfirmasi, Ahad (8/10).
KPK menetapkan Hakim Sudiwardono dan Aditya sebagai tersangka. Aditya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan suap. Sementara Hakim Sudiwardono sebagai penerima suap.
Pemberian suap diduga untuk memengaruhi putusan banding atas kasus korupsi Tunjangan Pendapatan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Boolang Mongondow. Sudiwardono merupakan Ketua Majelis Hakim dalam kasus itu. Sedangkan terdakwanya adalah Marlina Moha Siahaan yang merupakan mantan Bupati Boolang Mongondow periode 2006-2011.
Atas perbuatannya, sebagai tersangka penerima suap, Hakim Sudiwardono disangkakan Pasal 12 Huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.