REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Posisi Ketua DPRD Kota Malang resmi diganti setelah pimpinan sebelumnya menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Posisi tersebut kini resmi dijabat oleh Abdul Hakim atas keputusan DPP PDIP.
Seperti diketahui, Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK beberapa waktu lalu. Penetapan ini jelas membuat kursi Ketua DPRD Kota Malang kosong setelah Arief mengundurkan diri dari jabatannya.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan Perundang-Undangan DPC PDIP Kota Malang, Hadi Susanto menyatakan, DPC PDIP Kota Malang saat ini telah menerima surat keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP mengenai pergantian posisi Ketua DPRD Kota Malang. Surat itu memutuskan dan menugaskan Abdul Hakim menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Malang menggantikan M Arief Wicaksono yang mengundurkan diri.
Surat pengesahan dan penetapan Ketua DPRD Kota Malang yang dikirim oleh DPP PDI Perjuangan dikeluarkan pada 3 Oktober 2017 telah menetapkan, Abdul Hakim sebagai Ketua DPRD Kota Malang periode 2014-2019, ujar Hadi di Kota Malang, Sabtu (7/10). Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang yang telah dtunjuk menjadi Ketua DPRD Kota Malang Abdul Hakim menerangkan, sudah mempersiapkan diri dengan jabatan barunya itu.
Pada 12 Oktober mendatang, dia juga akan mengadakan rapat paripurna. Rapat akan membahas tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Kota Malang yang kemudian disampaikan kepada gubernur agar segera dilakukan pelantikan. "Target kami tanggal 31 Oktober 2017 sudah dilaksanakan pelntikan oleh Gubernur Jawa Timur," ujar Hakim.
Dengan adanya penetapan ini, Hakim menegaskan, akan segera mengevaluasi kinerja DPRD yang kemarin yang kurang baik. Dia juga mengeaskan akan segera memperbaiki kekurangan tersebut ke depannya.