REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai Mahkamah Agung (MA) perlu kembali meninjau prinsip dan aturan pengawasan kepada para hakim. Hal ini menyusul ditangkapnya Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Sudiwardono karena diduga menerima suap dari Anggota DPR Aditya Anugrah Moha terkait penanganan perkara banding di PT Sulut. "Saya kira MA perlu meninjau kembali prinsip dan aturan pengawasannya. Selama ini kan MA lebih menekankan pengawasan internalnya saja," ujar Arsul saat dihubungi pada Ahad (8/10).
Padahal Arsul mengataan, badan pengawasan internal MA memiliki keterbatasan baik dari sisi jumlah personil maupun anggarannya. Karena itu, ia menilai sudah saatnya MA bekerja sama dalam cakupan yang lebih luas dengan lembaga lain utama Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tegasnya MA perlu buka pintu dan mempersilakan kedua lembaga eksternal ini untuk lebih intensif melakukan pengawasan, sehingga MA bisa lebih fokus pada pembinaan profesionalitas dan kemampuan teknis hakim," ujar Arsul.
Namun demikian, Sekretaris Jenderal PPP itu tidak menampik masih ada anggapan bahwa pengawasan kepada hakim memiliki irisan mengganggu independensi hakim tersebut. Untuk itu menurutnya, MA seharusnya mendialogkan hal tersebut ke banyak kalangan mulai dari akademisi, LSM-LSM pemantau peradilan, KY, KPK dan Kementerian Hukum dan HAM.
"Tentang pengawasan yang tidak masuk kedalam ruang yudisial dimana hakim punya kemandirian selaku pejabat pelaksana kekuasaan kehakiman," ujarnya.