Ahad 08 Oct 2017 15:20 WIB

KPK Temukan Surat Penangguhan Penahanan Ibu Politikus Golkar

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Febri Diansyah - Juru Bicara KPK
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Febri Diansyah - Juru Bicara KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan tim penyidik KPK menemukan surat yang diterbitkan Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara agar ibu dari Aditya Anugrah Moha, Marlina Moha Siahaan, tidak ditahan. Febri mengatakan surat itu diketahui tertanggal setelah indikasi pemberian pertama dari politikus Golkar tersebut kepada Kepala Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Sudiwardono terjadi pada pertengahan Agustus 2017. 

Dia menerangkan penyerahan pertama pada Agustus lalu itu terkait bertujuan mempengaruhi putusan. “Diketahui ada informasi agar pada tingkat banding terdakwa (Marlina Moha Siahaan) dibebaskan atau dijatuhi hukuman minimal," kata Febri, Ahad (8/10).

KPK melakukan operasi tangkap tangan setelah diindikasikan ada penyerahan uang dalam bentuk dolar Singapura dari Aditya kepada Sudiwardono di sebuah hotel di Jakarta pada Jumat (6/10). Pada Sabtu (7/10), KPK menetapkan Sudiwardono dan Aditya sebagai tersangka. Aditya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan suap, sementara Hakim Sudiwardono sebagai penerima suap. 

Pemberian suap diduga untuk mempengaruhi putusan banding atas kasus korupsi Tunjangan Pendapatan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Boolang Mongondow. Sudiwardono merupakan ketua majelis hakim dalam kasus itu sedangkan terdakwanya adalah Marlina Moha Siahaan yang merupakan mantan Bupati Boolang Mongondow periode 2006-2011.

Aditya dan Sudiwardono resmi ditahan KPK sejak Ahad (8/10) dini hari. Politikus Partai Golkar itu pun ikut bergabung menjadi penghuni di Rutan KPK baru selama 20 hari pertama. Sudiwardono ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement