Ahad 08 Oct 2017 22:17 WIB

Pengusutan Nasabah Terkait Kasus Standard Chartered Didukung

Rep: Ahmad Fikri Noor / Red: Endro Yuwanto
Standard Chartered
Foto: EPA/FACUNDO ARRIZABALAGA
Standard Chartered

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Anggota Komisi XI DPR RI Refrizal mengaku akan mendukung lembaga terkait untuk mengusut dugaan transfer dana sebesar Rp 1,4 miliar dolar AS atau setara Rp 18,9 triliun yang melibatkan nasabah asal Indonesia dalam kasus Bank Standard Chartered.

Standard Chartered diperiksa oleh regulator keuangan Eropa dan Asia karena diduga memindahkan aset nasabahnya dari Guernsey, Inggris, ke Singapura.

"Kalau dirjen pajak sudah punya datanya ya kami serahkan dan kami dukung," kata Refrizal kepada Republika.co.id, Ahad (8/10).

Refrizal mengaku, selama ini DPR terus aktif mendukung reformasi perpajakan salah satunya dengan mendukung Perppu Nomor 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. "Punya duit banyak masa tidak bayar pajak. Di mana-mana di dunia ya harus bayar pajak," kata dia.

Refrizal mengaku memberikan dukungan penuh pada Ditjen Pajak untuk terus mengejar wajib pajak apabila memang belum memenuhi kewajibannya. "Ya kami dukung Ditjen Pajak untuk kepentingan bangsa dan negara dan yang terpenting harus jujur juga (menangani kasus ini)," jelas dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement