Senin 09 Oct 2017 10:24 WIB

'Jangan Sampai Diam-Diam Kasus Hermansyah tak Ditangani'

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Empat pelaku penusukan terhadap ahli telematika dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Hermansyah, yakni Edwin Hitipeuw, Lauren Paliyama, Erick Birahy dan Richard Patipelu dihadirkan saat jumpa pers pengungkapan kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/7).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Empat pelaku penusukan terhadap ahli telematika dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Hermansyah, yakni Edwin Hitipeuw, Lauren Paliyama, Erick Birahy dan Richard Patipelu dihadirkan saat jumpa pers pengungkapan kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar menyebutkan, jangan sampai diam-diam kasus pembacokan ahli IT, Hermansyah tidak ditangani. Masyarakat pun harus mengawal kasus tersebut agar tidak terjadi salah tangkap.

"Jangan sampai diam-diam kasus tidak ditangani dengan harapan masyarakat lupa. Ini sama dengan tidak menghargai hak-hak korban," ungkap Bambang kepada Republika.co.id, Senin (9/10).

Bambang mengatakan, setiap penolakan berkas dari polisi tentu ada arahan dari kejaksaan. Menurut dia, hal itu penting agar polisi dapat melanjutkan kasus yang sudah dinyatakan sebagai tindak pidana.

"Jika polisi tidak bisa melengkapi alat bukti yang diarahkan jaksa, maka polisi harus menyatakan pemberhentian penyidikan atau SP3 sehingga jelas proses penegakkan hukum tersebut," terang Bambang.

Ia pun mengatakan, masyarakat harus terus mengawal kasus itu. Jangan sampai, lanjut dia, terjadi salah tangkap atau menuduh tindak pidananya. Dengan dikembalikannya berkas kasus tersebut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kepada polisi, Bambang menduga ada alat bukti yg mungkin belum pas atau benar.

Kejati DKI Jakarta sebelumnya telah mengembalikan berkas acara pemeriksaan (BAP) lima tersangka pembacokan terhadap pakar IT Hermansyah dari penyidik Polda Metro Jaya. Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan, BAP Laurens Paliyaman, Edwin Hitipeuw, Erik, Richard, dan Domingus ditolak karena dinyatakan belum lengkap.

Kasubdit Jatanras Direktorar Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Handy Kurniawan mengatakan, pihaknya siap melengkapi berkas yang diminta Kejati DKI Jakarta. "Pekan ini sudah bisa dikirim kembali," kata Handy saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (7/10).

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement