Senin 09 Oct 2017 15:41 WIB

Mogok Massal Angkutan Umum Bandung Raya Ditangguhkan

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Winda Destiana Putri
Demo sopir angkutan umum
Demo sopir angkutan umum

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Rencana aksi unjuk rasa dan demo massal angkutan umum se-Bandung Raya diputuskan untuk ditangguhkan. Sebelumnya ribuan sopir angkutan yang tergabung dalam Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT) Jawa Barat akan mogok massal dan berunjuk rasa pada 10-13 Oktober.

Ketua WAAT Jawa Barat Herman mengatakan aksi yang akan dilakukan akhirnya ditangguhkan. Sehingga tidak ada demo yang akan dilakukan pada Selasa (10/10) esok. Hal ini diputuskan setelah pihaknya menggelar audiensi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat pada Jumat (6/10) pekan lalu.

"Iya ditangguhkan karna kita pada hari Jumat audensi dengan gubernur dan menghasilkan kesepakatan yang berbunyi pemerintah mendukung apa yang menjadi tuntutan WWAT JABAR," kata Herman saat dihubungi Republika, Senin (9/10).

Herman menyebutkan dalam audiensi dengan gubernur tersebut, disepakati bahwa Pemprov Jawa Barat akan memfasilitasi keluhan angkutan konvensional. Di antaranya akan menghentikan beroperasi angkutan sewa khusus atau taksi online selama belum ada aturan yang jelas yang dikeluarkan pemerintah pusat.

"Pemprov akan membekukan taksi online mulai terhitung besok," ujarnya.

Oleh karena dukungan yang telah dijanjikan Pemprov Jawa Barat, Herman mengatakan aksi yang aka dilakukan akhirnya ditangguhkan. Esok, angkutan umum tetap beroperasi sebagaimana mestinya melayani kebutuhan transportasi masyarakat.

Meski demikian, ia mengaku pihaknya akan memantau realisasi dari kesepakatan yang dicetuskan dalam audiensi tersebut. Jika ternyata masih ada taksi online beroperasi pada esok hari, maka demo akan kembali dilaksanakan. "Kalau tidak ada tindakan, tanggal 11 kita demo," ucapnya.

Ia mengatakan audiensi dengan gubernur beberapa keputusan disepakati tiga hal antara kedua belah pihak. Pertama, bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendukung WAAT Jawa Barat untuk tidak beroperasinya angkutan sewa khusus/ taksi online (Grab, uber, GoCar dan Gojek) sebelum diterbitkannya peraturan baru tentang angkutan sewa khusus/ taksi online.

Kedua, dalam hal tataran teknis pengawasan dan pengendalian, akan dilakukan segera konsultasi dan koordinasi dengan pihak kepolisian dan pemerintah pusat untuk merumuskan langkah langkah yang perlu segera diambil. Ketiga, semua pihak sepakat untuk tetap menjaga kondusivitas, keamanan, ketertiban dan kenyamanan di Iapangan dalam memberikan peIavanan angkutan umum kepada masyarakat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement