REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Akhirnya ada titik terang pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Dearah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan pelantikan bisa dilaksanakan di Jakarta atau di Yogyakarta.
Presiden Jokowi, kata Soemarsono, berkenan melantik Gubernur DIY sehingga harus dilantik di Ibu Kota negara. "Pelantikannya di Jakarta supaya mengurangi berbagai perbedaan selama ini," kata Soni, sapaan akrab Soemarsono, Senin (9/10).
Soni menyatakan media selama ini menanyakan apakah gubernur bisa dilantik di Yogya atau tidak. Jika ingin dilantik di Yogyakarta maka yang melantik Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di depan sidang paripurna.
"Masak Gubernur Yogyakarta, rajanya Jawa, yang melantik Pak Menteri. Karena itu gubernur dilantik oleh Pak
Presiden, seperti pelantikan gubernur lainnya di istana negara," kata Soni.
Yang diundang ke Jakarta dalam pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, selain Sri Sultan Hamengku Buwono X selaku Gubernur dan Paku Alam X selaku Wakil Gubernur, juga keluarga. Lainnya, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) DIY, Ketua DPRD DIY, Wakil Ketua DPRD DIY dan anggota DPRD DIY, Sekda DIY yang jumlahnya sekitar 75-80 orang.
Soni menjelaskan anggaran pelantikan berasal dari pemerintah pusat kecuali anggaran untuk tiket dari dan ke Yogyakarta dari Pemda DIY.
Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengaku belum tahu kapan dilakukan pelantikannya. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan pelantikan Gubernur DIY akan dijadikan satu dengan pelantikan Gubernur DKI Jakarta. Sementara masa jabatan Gubernur DIY periode 2012-2017 berakhir pada 10 Oktober 2017.