Senin 09 Oct 2017 15:52 WIB

Tuduhan pada Eggi Sudjana Jadi Pasal Penodaan Agama

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Agus Yulianto
Eggi Sudjana
Foto: antara
Eggi Sudjana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelapor Eggi Sudjana atas dugaan ujaran kebencian, Sures Kumar, mengubah sangkaan yang dituduhkan pada Eggi Sudjana. Awalnya Eggi dituduh dengan pasal ujaran kebencian, namun saat ini tuduhannya menjadi penodaan agama.

"Kita ubah, awalnya 28 ayat 2 (ITE), setelah kita pelajari jadi 156a (KUHP) nanti dilimpahkan ke pidana umum," ujar Sures di Badan Reserse Kriminal Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (9/10).

Pasal 156a KUHP menyatakan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Sures menyangkakan Eggi dengan penodaan agama lantaran dalam video bukti yang disertakan Sures, Eggi menyebutkan agama tertentu harus dibubarkan. "Sesuai dengan video yang kita lihat saja ajaran-ajaran yang tidak sesuai Pancasila akan dibubarkan, sebut merk Kristen, Hindu, Buddha itu," ujarnya.

Untuk menunjang pelaporannya sendiri, Sures menyatakan, bukti yang diserahkannya sudah cukup kuat. Kendati demikian, bukti tersebut belum diperiksa lebih lanjut oleh Bareskrim Polri.

Sures dalam pelaporannya yang dilakukan pada Kamis (5/10), menyertakan bukti video dan artikel berita media daring. "Pada prinsipnya, bukti sudah lengkap," tutur Sures.

Sures kembali menegaskan, tidak ada motif tertentu dalam pelaporan uamg dilakukannya. "Kita sebagai anak bangsa merasa prihatin merasa dirugikan dengan adanya statement seperti itu Jadi kita murni berangkat dari situ tidak ada motif lain-lain," kata dia.

Sebelumnya, menanggapi pelaporan atas dirinya, Eggi menjelaskan, ucapannya yang mengatakan agama lain selain Islam harus dibubarkan terkait dengan Perppu No 2/2017 tentang Ormas. Secara obyektif, bila regulasi itu ditetapkan, menurut Eggi, ajaran yang bertentangan dengan Pancasila harus dibubarkan. Adapun, menurut Eggi, yang paling sesuai dengan Pancasila, yakni konsep Tuhan Esa, adalah Islam.

Melihat pada sila pertama tafsiran Eggi, Ketuhanan Yang Maha Esa, agama lain dianggapnya tidak sesuai. "Harus dibubarkan jika Perppu No 2 diberlakukan," katanya, pada Republika.co.id.

Ucapannya itu, menurut Eggi, justru mendukung toleransi. Maksud Eggi, dalam ucapannya tersebut adalah sebagai penolakan terhadap Perppu No 2/2017, karena sesuai dengan ajaran Islam yang penuh dengan toleransi. Dengan menolak Perppu No. 2/2017, menurut Eggi, agama lain tidak boleh dibubarkan. "Justru saya berjuang untuk toleransi tersebut yang malah hilang karena Perppu No 2/2017 itu," kata dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلَمْ تَرَ اِلَى الَّذِيْ حَاۤجَّ اِبْرٰهٖمَ فِيْ رَبِّهٖٓ اَنْ اٰتٰىهُ اللّٰهُ الْمُلْكَ ۘ اِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّيَ الَّذِيْ يُحْيٖ وَيُمِيْتُۙ قَالَ اَنَا۠ اُحْيٖ وَاُمِيْتُ ۗ قَالَ اِبْرٰهٖمُ فَاِنَّ اللّٰهَ يَأْتِيْ بِالشَّمْسِ مِنَ الْمَشْرِقِ فَأْتِ بِهَا مِنَ الْمَغْرِبِ فَبُهِتَ الَّذِيْ كَفَرَ ۗوَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَۚ
Tidakkah kamu memperhatikan orang yang mendebat Ibrahim mengenai Tuhannya, karena Allah telah memberinya kerajaan (kekuasaan). Ketika Ibrahim berkata, “Tuhanku ialah Yang menghidupkan dan mematikan,” dia berkata, “Aku pun dapat menghidupkan dan mematikan.” Ibrahim berkata, “Allah menerbitkan matahari dari timur, maka terbitkanlah ia dari barat.” Maka bingunglah orang yang kafir itu. Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang zalim.

(QS. Al-Baqarah ayat 258)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement