Senin 09 Oct 2017 16:52 WIB

KPU Ingatkan Peserta Pemilu 2019 Wajib Mengisi Sipol

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Viryan - Anggota KPU
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Viryan - Anggota KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan, mengatakan partai politik harus menyelesaikan mengisi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dahulu sebelum mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019. KPU menegaskan kebijakan penyelesaian pengisian Sipol berlaku bagi semua parpol yang ingin mengikuti pemilu mendatang.

"Parpol penting melakukan input kepada Sipol. Harus di-input data hingga 100 persen dahulu, baru kemudian parpol tersebut dapat mendaftarkan diri ke KPU, " ujar Viryan kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/10).

Dia melanjutkan, jika parpol belum tuntas memasukkan data ke Sipol maka yang bersangkutan belum bisa mendaftar ke KPU. “Kalau belum 100 persen diinput ya belum bisa," tegas Viryan.

Viryan pun menjelaskan jika sifat pengisian Sipol adalah wajib. Alasannya, saat ini ada 514 kabupaten/kota di Indonesia.

Data teknis terkait kepengurusan dan keanggotaan parpol untuk kepentingan pendaftaran bisa mencapai ratusan hingga ribuan lembar. Viryan menuturkan Sipol bertujuan menertibkan proses pendaftaran parpol.

"Sipol berguna untuk menghindari kejadian yang tidak tertib atau tidak efisien selama pendaftaran parpol," tutur dia.

Pada Senin pagi, KPU menerima pendaftaran dari Partai Perindo sebagai calon peserta Pemilu 2019. Menurut Viryan, selain Perindo, belum ada parpol lain yang memastikan akan mendaftarkan diri ke KPU.

Hingga Senin sore, tercatat ada 11 parpol yang melakukan input data keanggotaan parpol pada Sipol. Viryan menuturkan, pengisian data 11 parpol itu sudah di atas 75 persen.

Sebanyak 10 parpol lain tercatat sudah melakukan entri data tetapi belum mencapai 75 persen dari ketentuan KPU. Selain itu, pengisian data Sipol sembilan parpol lain masih nol persen. Jumlah parpol yang secara resmi tercatat memiliki badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM sebanyak 73 parpol.

"Ini menunjukkan bahwa sipol dapat digunakan oleh parpol," kata Viryan.

Pendafataran peserta Pemilu dibuka sejak Selasa (3/10) hingga Senin (16/10) mendatang atau selama 14 hari. Pendaftaran pada hari pertama hingga hari ke-13 dibuka sejak pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB.Sementara itu, pendaftaran pada hari ke-14 dibuka sejak pukul 08.00 WIB- 24.00 WIB. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement