REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Freeport Indonesia mendapatkan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari pemerintah selama tiga bulan mendatang. IUPK sebelumnya yang diberikan oleh pemerintah yang harusnya berakhir pada Selasa (10/10) besok akan diperpanjang selama tiga bulan kedepan.
Menteri ESDM, Ignasius Jonan mengatakan pada rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR bahwa pemerintah akan memberikan perpanjangan IUPK selama tiga bulan mendatang. Hal ini mengingat bahwa proses negosiasi antara pemerintah dan Freeport belum selesai dan belum menemukan titik temu terkait detil divestasi.
"Kalau IUPK nya kan itu tiap enam bulan, jadi ini akan diperpanjang tiga bulan lah untuk bisa menyelesaikan (negosiasi). 51 persen itu kapan divestasinya, jadwalnya bagaimana, harganya berapa. Pasti tiga bulan saja," ujar Jonan di Komisi VII DPR, Senin (9/10).
Dengan pemberian perpanjangan IUPK selama tiga bulan tersebut, maka Freeport juga mendapatkan izin untuk melakukan ekspor konsentrat selama tiga bulan mendatang, hal ini juga terkait izin ekspor konsetrat yang sebelumnya sudah diberikan pemerintah dan akan habis masa izinnya pada Februari 2018 mendatang.
Jonan mengaku, memang sejauh ini dirinya masih menunggu hasil rumusan divestasi dan perpajakan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN. Jonan sendiri mengatakan, Presiden meminta untuk pembahasan detail mengenai divestasi bisa dilakukans secara cepat dan detail.
"Ini saya juga sedang menunggu dua rekan saya menyelesaikan negoisasi. Kemarin kan saya 1,5 bulan nggak ikut. Makanya lama, nanti kalau saya ikut, pasti cepat selesainya. Pasti itu," ujar Jonan memastikan.
Pada rapat tersebut, persoalan negoisasi Jonan juga mengatakan bahwa sampai saat ini pemerintah dan Freeport sedang melakukan negoisasi. Negoisasi ini perlu diperinci. Namun, terkait surat Freeport yang ditujukan kepada Sekertaris Jendral Kementerian Keuangan ia nilai bukan sebuah penolakan.
"Surat freeport itu sebenernya yang katanya menolak itu gak ada. Surat itu kan tujuannya ke kemenkeu, karena Presiden minta kemenkeu itu detail divestasi. Kapan, itu belum dibicarakan terkait kemampuan BUMN dan keuangan negara. Nilainya berapa, jadi dua hal ini dibicarakan oleh Menkeu dan BUMN yang mewakili negara. Kita support saja. Belakangan, pak Presiden minta saya buat bantuin," ujar Jonan.