REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menilai penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tidak efektif dalam memudahkan pendaftaran calon peserta Pemilu 2019. Abhan menuturkan, penggunaan sipol tetap membuat petugas pendaftaran peserta Pemilu bekerja dua kali.
Menurut Abhan, sipol sebaiknya bukan dijadikan satu-satunya syarat bagi parpol sebelum mendaftarkan diri sebagai calon peserta pemilu. "Seharusnya dibuka ruang lain selain sipol. Kami sudah layangkan surat bahwa sipol jangan jadi satu-satunya (syarat mendaftar) sehingga kemudian ketika tidak menggunakan sipol nanti tidak memenuhi syarat," ujar Abhan kepada wartawan di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/10).
Usulan ini, dia mengatakan, merupakan upaya untuk mencegah terjadinya potensi persoalan sengketa pemilu akibat pengisian sipol. Selain soal potensi sengketa, penggunaan sipol pun membuat petugas bekerja dua kali.
"Di sipol pun masih ada tahapan berikutnya untuk mencocokkan dengan print out hasil pengisian data. Maka jadi dua kali kerja. Petugas tidak hanya memeriksa sipol, tetapi juga mencocokkan antara dokumen hasil pengisian dengan sipol itu sendiri," kata Abhan.
Karena itu, Bawaslu memberi saran pengisian sipol secara manual. Artinya, parpol tetap diberikan kesempatan melengkapi syarat pendaftaran secara manual. Meski demikian, Abhan menegaskan pihaknya tidak bermaksud mengkesampingkan teknologi pengisian sipol.
"Kami bukan kemudian anti teknologi. Namun, kemudian kalau di sipol tidak masuk, sementara parpol dapat menghadirkan kelengkapan secara manual, apakah ini bukan merupakan jalan lain ?" kata Abhan.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan, mengatakan Pemilu 2019 Wajib Mengisi Sipol" href="http://republika.co.id/berita/nasional/politik/17/10/09/oxjvf1428-kpu-ingatkan-peserta-pemilu-2019-wajib-mengisi-sipol" target="_blank">partai politik harus menyelesaikan mengisi sistem informasi partai politik (Sipol) dahulu sebelum mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019. KPU menegaskan kebijakan penyelesaian pengisian Sipol berlaku bagi semua parpol yang ingin mengikuti pemilu mendatang.
"Parpol penting melakukan input kepada Sipol. Harus di-input data hingga 100 persen dahulu, baru kemudian parpol tersebut dapat mendaftarkan diri ke KPU, " ujar Viryan kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin.
Dia melanjutkan, jika parpol belum tuntas memasukkan data ke Sipol, maka yang bersangkutan belum bisa mendaftar ke KPU. “Kalau belum 100 persen diinput ya belum bisa," tegas Viryan.