Senin 09 Oct 2017 21:00 WIB

Pengembang Gagal, Giliran Arief Ingin Gusur Kampung Bawah

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Muhammad Fakhruddin
Arief R Wismansyah
Foto: tangerangkota.go.id
Arief R Wismansyah

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Rencana Wali Kota Tengerang Arief R Wismansyah menggusur bangunan di sebagian wilayah di RT 002/RW 06 dan RT 004/RW 06, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang mendapat penolakan warga.

Mereka memilih bertahan wilayah yang akrab disebut Kampung Bawah Cibodas itu lantaran sebelumnya juga ada pengembang yang mengklaim memiliki lahan tersebut dan ingin menggusur warga tapi gagal.

Warga RT 004/RW 06, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang memilih bertahan meskipun sudah beberapa kali menerima surat peringatan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Menurut pengakuan Aminah (40 tahun), salah satu warga yang rumahnya akan digusur tersebut mengatakan alasan mereka memilih bertahan karena sudah lama menempati tanah tersebut.

"Dulu kan ini rawa, jadi warga yang ngerukin. Kan saya yang dari awal disini, jadi ini masih empang," kata Aminah kepada Republika.co.id akhir pekan lalu.

Aminah menuturkan, sekitar tahun 1979, dulu ayahnya sehabis shalat subuh rutin mencari kayu bakar menggunakan gerobak. Setelah memperoleh kayu bakar dan makan, ayahnya selalu ke empang untuk membabat rumput.

"Dulu kan disini bekas rawa, rumput juga tinggi-tinggi, Wah itu ular yang belang-belang banyak," katanya sambil berkisah.

Oleh karena itu, mereka menolak jika warga harus dipindahkan begitu saja. Ia pun tidak ingin disamakan dirinya dengan kucing yang bisa dipindahkan secara sembarangan.

Jauh sebelum rencana Pemkot Tangerang ingin menggusur Kampung Bawah, pengembang Palem Semi yang berada tidak jauh dari lokasi juga mengklaim tanah tersebut dan ingin menggusur warga pada 2008. Namun, rencana tersebut gagal setelah warga melakukan unjuk rasa dan pengembang tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan tersebut. 

Kini, giliran Wali Kota Tengerang Arief R Wismansyah yang ingin menggusur lahan tersebut berdasarkan Surat Walikota Tangerang Nomor 005/3313-Pem Tanggal 26 September Perihal Rapat Persiapan Penertiban. Satpol PP Kota Tangerang lalu menyebarkan surat peringatan  kepada warga Kampung Bawah yang sudah menetap di lahan tersebut selama puluhan tahun.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda), Kaonang berharap masyarakat dapat menyikapi dengan cerdas rencana penggusuran.

"Jangan mudah dipengaruhi oleh pihak yang tidak bertanggungjawab yang akhirnya mengakibatkan resistensi antara penegak ketertiban dengan masyarakat yang ada di Kelurahan Panunggangan Barat," imbau Kaonang.

Kaonang mengklaim status tanah tersebut kini sudah milik pemerintah daerah (pemda). Ia mengatakan tanah tersebut juga sudah dicocokan ke kejaksaan maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN).  

"Memang tanah tersebut fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) bukan tanah yang lain," katanya.

Kaonang tidak dapat memastikan kapan mulai pembongkaran, namun ia membenarkan bahwa dalam waktu dekat ini beberapa rumah di RT 004 tersebut akan dibongkar.

Sementara itu, alasan lain warga memilih bertahan di tempat tersebut adalah karena tidak sesuainya uang ganti rugi untuk mereka pindah. Warga berharap pemerintah memikirkan nasib mereka setelah rumah mereka digusur. "Harapannya ya saya yang penting bisa lebih baik dari yang di sini, jangan sampai ke tempat yang lebih buruk," kata Aminah.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement