REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menjelaskan, 81 warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam transfer aset sebesar 1,4 miliar dolar AS atau sekitar Rp 18,9 triliun dari Bank Standard Chartered (Stanchart) di Guernsey, Inggris ke Singapura adalah murni pebisnis.
"Dari 81 WNI itu tidak ada pejabat TNI, Polri, penegak hukum lainnya dan pejabat negara serta berkaitan dengan institusi tersebut. Ini murni pebisnis," kata Ken di Jakarta, Senin (9/10).
Ken menjelaskan, pebisnis yang terlibat dalam pemindahan aset itu berasal dari berbagai sektor kelompok usaha. Beberapa di antaranya juga beralasan memindahkan dana tersebut ke Singapura untuk mengikuti program amnesti pajak.
Ken mengaku, saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah uang yang dipindahkan tersebut sudah dilaporkan atau belum. Penyelidikan juga akan dilakukan pada 62 WNI yang telah mengikuti Amnesti Pajak untuk melihat kecocokan dengan SPT.