REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Tahapan proses verifikasi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 di Kota Cirebon dimulai. Partai pertama yang menyerahkan berkas ke KPU Kota Cirebon adalah Perindo.
Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani, menjelaskan, KPU tingkat provinsi maupun kabupaten/kota baru menerima berkas pendaftaran setelah parpol tersebut mendaftar di tingkat pusat. "Saat parpol di tingkat pusat melakukan pendaftaran, maka saat itu masuk ke sistem penerimaan parpol," ujar Emirzal, Senin (9/10).
Data pada sistem tersebut akan dicocokkan dengan berkas yang dibawa oleh pengurus cabang partai di daerah. Hal itu yang menyebabkan pendaftaran partai tidak bisa langsung diterima.
Partai yang pertama mendaftar ke KPU Kota Cirebon adalah Perindo. Meski pengurus Perindo hendak mendaftar di pagi hari, namun KPU Kota Cirebon baru menerima berkas pendaftarannya di sore hari. "Karena Partai Perindo di tingkat pusat mendaftar sekitar pukul 10.00 WIB," terang Emirzal.
Emirzal menjelaskan, verifikasi parpol itu tidak hanya parpol baru yang akan berlaga pada Pemilu 2019. Namun juga untuk 12 parpol peserta Pemilu 2014. "Semua yang ingin mengikuti pemilu 2019 wajib mendaftar ke KPU," tegas Emirzal. Setelah diterima, berkas itu selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual dengan mendatangi secara acak alamat yang tercantum pada Kartu Tanda Anggota (KTA) yang sudah diserahkan.
Sementara itu, Ketua DPD Perindo Kota Cirebon, Oke Muhamad Isferyanto, menerangkan, DPP Perindo telah menginstruksikan Perindo di seluruh Indonesia untuk menyerahkan berkas ke KPU secara serentak pada Senin (9/10). "Target kami lolos dalam verifikasi ini," tegas Oke.
DPD Partai Perindo Kota Cirebon menyerahkan 1.054 KTA. Meski begitu, mereka mengaku memiliki anggota hingga 3.000 orang di Kota Cirebon.