Senin 09 Oct 2017 22:44 WIB

Presiden akan Resmikan Tol Medan-Binjai Sumut

Pengendara mobil melintas di lokasi Jalan Tol Fungsional Medan-Binjai seksi 3 yang telah dioperasikan, di Deli Serdang, Sumatera Utara (ilustrasi)
Foto: Antara/Irsan Mulyadi
Pengendara mobil melintas di lokasi Jalan Tol Fungsional Medan-Binjai seksi 3 yang telah dioperasikan, di Deli Serdang, Sumatera Utara (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pembangunan jalan tol Medan-Binjai, Sumatra Utara atau dari gerbang tol Helvetia-Binjai sepanjang 10,6 kilometer siap dioperasikan dan diresmikan Presiden Joko Widodo. "Memang masih ada yang belum rampung di Seksi Tanjung Mulia sepanjang 3,3 kilometer karena masih menunggu proses pembebasan lahan yang ditargetkan selesai Desember 2017. Tetapi secara menyeluruh, pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai itu siap dioperasikan," ujar Gubernur Sumut HT Erry Nuradi di Medan, Senin (9/10).

Dia mengatakan hal itu saat meninjau jalan Tol Medan-Binjai itu bersama Kepala Dinas Pekerjaa Umum Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut, Abdul Haris, Kadis Perhubungan Sumut, Anthony Siahaan, Pimpinan Proyek Pembangunan jalan Tol Medan-Binjai PT Hutama Karya, Hestu Budi, dan pemangku kepentingan lainnya. Kunjungan itu untuk melihat langsung perkembangan proyek tersebut yang rencananya akan diresmikan Presiden Joko Widodo 16 Oktober.

Erry menegaskan, dengan dioperasikannya Tol Medan-Binjai itu, maka akan membuat waktu tempuh dari Medan ke Binjai dan sebaliknya akan lebih cepat. Menurut gubernur, berdasarkan laporan, pembebasan lahan di seksi Tanjung Mulia itu karena adanya masalah kepemilikan lahan.

"Ditargetkan proses pembebasan lahan itu bisa selesai Desember 2017 dan dilanjutkan dengan pembangunan termasuk pembenahan atau penambahan pagar pembatas pengaman yang masih belum keseluruhan," katanya.

Kepala Kanwil BPN Sumut, Bambang Priono mengatakan, untuk proyek seksi Tanjung Mulia atau tepatnya di Jalan Kapten Sumarsono sepanjang 3,3 kilometer memang masih terkendala pembebasan lahan. Dia menjelaskan, ada gugatan di pengadilan oleh orang yang mengaku sebagai pemilik lahan dengan memegang atau memiliki grant sultan. "Sesuai Pasal 86 UU Pengadaan Tanah kalau terjadi sengketa atau perkara untuk proyek pembangunan, maka solusinya adalah konsinyasi," ujar Bambang.

Nantinya Pengadilan yang menetapkan siapa yang berhak mendapatkan dana pembebasan lahan itu. Pimpinan Proyek Tol Medan-Binjai, Hestu Budi mengatakan untuk kondisi eksisting badan jalan tol itu sudah 100 persen. "Tinggal penyempurnaan saja sebelum operasional dimulai setelah dibuka Presiden Jokowi," katanya.

Budi belum bisa memastikan soal tarif dan jadwal mulai dikomersialkannya jalan tol tersebut. Karena hal itu masih menunggu keputusan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement