REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Psikolog Reza Indragiri mempertanyakan kapan hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seks terhadap anak direalisasikan. Menurutnya, sebetulnya terlalu berlebihan menjadikan ancaman kebiri sebagai cara untuk memunculkan efek jera.
"Bukan kali ini saja Menteri Yohana menyampaikan ancaman kebiri. Berulang kali! Tapi kapan terealisasi?" ungkap Reza menanggapi pernyataan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise dalam keterangan tertulisnya kepada Republika.co.id, Senin (9/10).
Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) itu pun mengatakan, bahkan hingga saat ini, sebatas petunjuk teknisnya pun entah kapan akan difinalisasi. "Di Jerman, kebiri dilakukan berdasarkan permintaan si napi predator seks. Wajar mujarab karena berangkat dari kesadaran dan keinginannya sendiri," terang Reza.
Kebiri di Jerman itu, lanjut dia, merupakan bagian dari rehabilitasi. Sedangkan di Indonesia, menurut Reza, kebiri adalah hukuman an sich. Bukannya jera, predator seks setelah dikebiri justru semakin marah. "Predator yang bermotif kontrol dan amarah, setelah dikebiri malah semakin parah. Bukannya jera, malah kian berbahaya," jelas Reza.