Selasa 10 Oct 2017 09:19 WIB

Kiai Ma'ruf: Masih Terlalu Jauh Bentuk Kementerian Pesantren

Rep: Muhyiddin/ Red: Esthi Maharani
KH Maruf Amin
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
KH Maruf Amin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rais Am Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Prof KH Ma'ruf Amin menanggapi usulan untuk dibentuknya kementerian khusus untuk mengurus Pondok Pesantren. Menurut Kiai Ma'ruf, masih terlalu jauh untuk membentuk Kementerian Pesantren. Namun, kata dia, pemerintah tetap harus memberikam perhatian yang besar terhadap pesantren.

"Saya kira kita belum berpikir sejauh itu. Tapi perhatian pada pesantren tentu sebagai lembaga yang memiiliki peran besar dalam kehidupan," ujarnya saat ditemui di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Senin (9/10) malam.

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan, pesantren selama ini sudah berperan besar dalam pembangunan bangsa. Bahkan, menurutnya, di Eropa sendiri pesantren memiliki penilaian yang luar biasa.

"Di eropa pesntren dianggap future leader in the worldn penilain yang luar biasa karena melahirkan pemimpin-pemimpin yang santun , tipe-tipe peminpin yang moderat yang bisa menjaga keutuhan bangsa," ucapnya.

Karena itu, tambah Kiai Ma'ruf, Presiden Joko Widodo memang sudah seharusnya memberikan perhatian kepada pesantren. "Selayaknya memang presiden. Tapi presiden sudah saya lihat presiden berkunjung ke pesantren-pesantren, ke Jawa Barat, Jateng, Madura, Jawa Timur. Itu saya kira bagus sekali untuk melihat perkembangan pesantren . Apa yang harus dibantu di pesantren-pesantren," kata Kiai Ma'ruf.

Seperti diketahui, sebelumnya sejumlah Kiai di Madura mengusulkan agar Pemerintah Jokowi membentuk Kementerian Pondok Pesantren. Usulan itu pun menjadi pertimbangan Jokowi.

"Itu menjadi masukan bagi saya, dulu waktu saya putuskan Hari Santri, itu juga masukan dari Kiai di Pondok Pesantren. Setelah itu baru kita putuskan," ujar Jokowi saat mengunjungi Pondok Pesantren di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Ahad (8/10).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement