REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Praktisi hukum Eggi Sudjana meminta pelapornya pada polisi agar mencabut laporannya. Pasalnya, para pelapor dinilai Eggi tidak paham dengan pernyataan yang dia ucapkan saat gugatan di Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Perppu Ormas pada September lalu.
"Saya minta kalian yang sudah lapor saya maafkan, cabutlah laporannya tapi kalau tidak cabut laporannya, saya lapor balik itu intinya saya tidak ingin ribut," ucap Eggi Sudjana di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (9/10).
Eggi menilai, pelapornya keliru memahami ucapannya. Padahal, menurut Eggi, dia justru memelihara toleransi dengan menyebut apabila Perppu Ormas diberlakukan, maka agama lain selain Islam harus dibubarkan. Pasalnya menurut Eggi agama Islam merupakan satu-satunya yang sesuai dengan sila ke-1 Pancasila.
"Kalau Perppu di setujui, hanya ormas Islam saja yang memenuhi unsur itu sehingga kami meminta perppu tidak diperlakukan," kata Eggi.
Eggi menjelaskan, pernyataananya usai sidang gugatan ke MK pada 2 Oktober 2017 itu merupakan materi yang dia sampaikan pada hakim MK. Karena ingin menyampaikan informasi pada khalayak, maka dia menjelaskan pada sejumlah wartawan di liar sidang terkait materi yang dia sampaikan itu.
"UU nomor 48 bahwa orang yang sedang dalam proses (menggugat MK) tidak boleh dipolisikan karena masih hak, pas sidang kan wartawan gak bisa naik, saya jelaskan habis sidang," jelas Eggi.
Eggi pun menyatakan jika dia sebenarnya enggan melanjutkan keributan ini. Dia menyatakan lebih memilih untuk dilakukan diskusi yang bersifat ilmiah terkait uji materi Perppu Ormas ini. Namun, karena dia telah dilaporkan, maka Eggi pin berniat melaporkan balik para pelapornya dengan tuduhan pencemaran nama baik.
"Saya tidak mau ribut untuk begini saya mau berbicara kebenaran di mohon tidak ada yang dipelintir," ujar dia.
Sebelumnya, Eggi Sudjana dilaporkan di sejumlah tempat, di antaranya, di Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, Polda Bali dan Polda Jabar. Di Bareskrim Polri, Eggi dilaporkan oleh ketua DPN Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia (Prada) Sures Kumar.