REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak kuasa hukum keluarga Jonru Ginting sudah mulai menyusun surat penangguhan penahanan. Penahanan Jonru layak ditanggung karena kasus yang melilit Jonru bukan kejahatan berat.
Erwin, pengacara keluarga Jonru Ginting mengatakan, pihaknya atas permintaan keluarga sudah siap membuat surat penangguhan penahanan. Surat akan segera diajukan sebelum berkas perkara lengkap. Erwin mengatakan, alasan mengajukan penangguhan penahanan untuk Jonru, karena Jonru diyakini tidak akan melarikan diri selama menjalani proses hukum.
"Jonru tidak mungkin melarikan diri. Apalagi menghilangkan barang bukti juga tidak mungkin," katanya saat mendampingi istri Jonru Yulianti diperiksa di Polda Metro, Selasa (10/10).
Selain alasan subyektif dalam mengajukan penangguhan telah terpenuhi sesuai Pasal 31 KUHAP, teman dan keluarga Jonru juga siap jadi jaminannya. "Teman Jonru kan banyak. Semua sudah siap menjamin," katanya.