Selasa 10 Oct 2017 13:05 WIB

Saut: Hasil Pemeriksaan Aris Budiman Tunggu Sidang Internal

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang
Foto: Republika/Prayogi
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengungkapkan saat ini hasil dari pemeriksaan internal (PI) terhadap Direktur Penyidikan (Dirdik) Brigjen Aris Budiman masih menunggu sidang yang dilakukan Majelis DPP (Dewan Pertimbangan Pegawai) KPK.

"Nanti kami terima hasil DPP dulu," jelas Saut saat dikonfirmasi, Selasa (10/10).

DPP KPK adalah kelengkapan organ penegakan kode etik dan pedoman perilaku yang bertugas memproses dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh penasihat dan pegawai KPK. Majelis DPP KPK berjumlah lima orang yang terdiri dari satu orang sebagai ketua dan empat orang sebagai anggota yang salah satunya berasal dari Perwakilan WP.

DPP KPK menggelar persidangan secara tertutup dan hanya bisa dihadiri oleh pimpinan KPK atau anggota DPP yang tidak menjadi Majelis DPP. Usai sidang DPP barulah didapatkan rekomendasi hasil sidang atau rapat terkait bersalah atau tidaknya serta sanksi pegawai atau para penasihat KPK kepada pimpinan.

Adapun, susunan keanggotaan DPP KPK di antaranya Sekretaris Jenderal KPK sebagai ketua merangkap anggota, Kepala Biro Sumber Daya Manusia selaku sekretaris merangkap anggota, penasihat KPK, seluruh Deputi, Kepala Biro Hukum, Direktur Pengawasan Internal dan Perwakilan Wadah Pegawai.

Sebelumnya, Aris Budiman mengaku tidak menyesal memenuhi panggilan Pansus Angket KPK pada Selasa (29/8). Ia juga mengaku tidak takut dikembalikan kembali ke Polri karena membangkang intruksi pimpinan KPK untuk tidak hadir dalam pemanggilan Pansus Angket KPK.

"Ini pertama kali saya membantah pimpinan, saya sudah sampaikan via email saya akan menghadap," ujar Aris saat dicecar sejumlah anggota Pansus Angket di Ruangan Pansus, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Menurutnya, kedatangannya ke Pansus Angket sebagai pilihan pribadi untuk kehormatan dirinya dan juga lembaga KPK. Hal ini menyusul tuduhan kepadanya diduga bertemu dengan anggota DPR dan meminta uang pengamanan perkara kasus korupsi KTP-elektronik.

Ia pun menyerahkan keputusan kepada Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian jika dia harus dikeluarkan dari lembaga antirasuah tersebut. "Kalau mau mengeluarkan saya serahkan saja saya ke Pak Kapolri. Saya tidak menyesal," ujar Aris.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement