REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Wuryanto mengatakan 5.932 butir amunisi kaliber 40 milimeter pesanan Mabes Polri belum berpayung hukum. Menurutnya peraturan kepemilikan senjata oleh institusi militer maupun non militer sudah jelas diatur dalam Inpres Nomor 9. Kendati begitu, pihaknya meyakini kepolisian mematuhi peraturan.
"Semuanya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Saya yakin Polisi juga pakai peraturan perundangan, tetapi ada perbedaan itulah yang tidak bisa dilaksanakan oleh masing-masing institusi itu," kata Wuryanto di Jakarta, Selasa (10/10).
Aturan yang terkesan tumpang tindih itu diakui sedang dibicarakan. Sementara ini TNI hanya mematuhi Inpres nomor 9/1976. Karenanya amunisi tersebut masih ditahan di Gudang Mabes TNI.
"Kita hanya menegakkan aturan yang berlaku. Amunisi seperti ini ditujukan untuk menghancurkan perkubuan. Jadi orang-orang di belakang perkubuan bisa dihancurkan dengan munisi jenis ini," kata dia lagi.
Belum dapat dipastikan sampai kapan munisi tersebut dititipkan di Mabes TNI. Menurut dia, boleh jadi hingga ada aturan tersendiri yang mengatur itu. TNI saat ini hanya bertanggungjawab atas penyimpanan amunisi. TNI memastikan gudang amunisi disimpan di tempat yang sesuai standar.
"Yang jelas yang datang kan ada senjata dan amunisi. Kita upayakan yang bisa memayungi semuanya adalah Perpres," kata dia menambahkan.