Selasa 10 Oct 2017 15:48 WIB

Pelaku Pedofil Nafa Tergabung di Jaringan Internasional

Rep: Ali Yusuf/ Red: Indira Rezkisari
Nafa Urbach
Foto: Antara
Nafa Urbach

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Artis Nafa Urbach belum lama ini melaporkan kasus pedofilia yang mengancam putrinya ke polisi. Pelaporan itu berbuntut pada penangkapan sang pelaku yang berinisial MHS (19 tahun).

Ternyata terungkap MHS memiliki jaringan sampai ke luar negeri demi mendapat konten pornografi yang orisinal. MHS pun sudah merupakan tersangka kasus penyebaran konten pornografi ke artis Nafa Indria Urbach.

Kepala Unit 5 Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol James Hutajulu mengatakan, untuk mendapatkan konten-konten pornografi yang asli MHS bergabung dengan grup WhatsApp bermuatan konten asusila internasional dan juga lokal. "Dalam WhatsApp MHS juga mengikuti beberapa grup WhatsApp porno internasional dan nasional," katanya di Polda Metro Jaya, Selasa (10/10).

James menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan di smartphone milik MHS ditemukan gambar dan video dengan konten pornografi. Foto dan gambar yang ada di smartphone milik MHS itulah yang dikirim ke Nafa Urbach dan anaknya Mikhaela Lee Jowono.

"Setelah kita periksa barang bukti tersangka tersimpan ada sekian banyak video-video dan gambar bermuatan porno," katanya.

Polisi menetapkan MHS sebagai tersangka kasus penyebaran konten pornografi melalui media sosial ke Nafa Indria Urbach. MHS dijerat Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat 1, Pasal 29 Juncto Pasal 45 ayat 3, Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement