Selasa 10 Oct 2017 19:39 WIB

Ada 46 Saksi KPK Dilindungi LPSK, Kerja Sama Diperpanjang

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai (kedua kiri) memberikan keterangan kepada wartawan seusai melakukan pertemuan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/10). LPSK bertemu KPK untuk membahas perpanjangan nota kesepahaman kerja sama terkait perlindungan saksi dan korban.
Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai (kedua kiri) memberikan keterangan kepada wartawan seusai melakukan pertemuan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/10). LPSK bertemu KPK untuk membahas perpanjangan nota kesepahaman kerja sama terkait perlindungan saksi dan korban.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (10/10). Kedatangan LPSK adalah untuk membahas rencana pembaruan kerja sama antara KPK dan LPSK yang berakhir sejak 2015 silam.

Ketua LPSK Abdul Aris Semendawai mengatakan, LPSK dan KPK sepakat akan memperpanjang kerja sama tersebut."Tadi sudah ada diskusi sepakat antara LPSK dan KPK saling mendukung dalam hal memberantas tipikor. Oleh karena itu kita sepakat untuk segera menandatangani MoU," kata Abdul Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/10).

Abdul menuturkan, meski belum secara resmi melakukan nota kesepahaman (MoU), LPSK dan KPK tetap akan melakukan perlindungan terhadap para saksi. Perlindungan tersebut dilakukan selama ada permintaan dari pihak bersangkutan, pelapor termasuk lembaga antikorupsi. "Tapi tidak ajukan LPSK kita tidak bisa memaksa mereka untuk memberikan perlindungan," ujarnya.

Sampai saat ini, ada 200 saksi yang mendapat perlindungan LPSK, 46 di antaranya saksi dari KPK. "Biasanya senjata pelaku korupsi tuduhan pencemaran nama baik terhadap saksi. Ini yang kita perhatikan mereka harus aman," terangnya.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menuturkan pada dasarnya setiap saksi pelapor, ahli ataupun korban berhak mendapat perlindungan. "Saksi harus merasa aman dan nyaman dalam hal ini menurut Undang-undang ditunjuk LPSK khusus menanganai perlindungan saksi dan korban," ujar Basaria.

Ihwal perpanjangan MoU, sambung Basaria, akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat. "Ada ketertundaan di sini sampai 2 tahun ini nanti akan kami percepat walaupun sebenarnya tanpa MoU pun undang-undang (UU) itu sudah mengatur semuanya," jelas Basaria

Menurut Basaria, dengan adanya kerja sama itu, kedepannya semakin memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. "Sudah barang tentu KPK sangat senang karena dengan adanya bantuan dari LPSK ini sudah mengurangi beban dari KPK sendiri, saya pikir bukan hanya KPK tetapi semua penegak hukum otomatis pekerjaan itu sudah diambil alih oleh LPSK," tuntasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement