Selasa 10 Oct 2017 20:06 WIB

Angkutan Online Masih Ditolak di Malang

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Elba Damhuri
Ratusan sopir angkot dan taksi di Kota Malang berunjuk rasa di depan Balai Kota Malang, Senin (20/2). Para sopir menuntut pemberhentian angkutan berbasis online karena menurunkan pendapatan mereka.
Foto: Republika/Christiyaningsih
Ratusan sopir angkot dan taksi di Kota Malang berunjuk rasa di depan Balai Kota Malang, Senin (20/2). Para sopir menuntut pemberhentian angkutan berbasis online karena menurunkan pendapatan mereka.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Penolakan terhadap sistem angkutan online (daring) masih terus terjadi di Malang, Jawa Timur. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Kusnadi menyatakan transportasi konvensional belum bisa menerima keberadaan taksi dalam jaringan.

Hal ini diungkapkan Kusnadi mengingat dalam belakangan ini kedua transportasi tersebut acap terdengar berseteru. "Kita sudah sering mengadakan pertemuan (untuk menyelesaikan masalah) tapi sayangnya mereka masih menolak keberadaan taksi online," kata Kusnadi kepada wartawan di Kota Malang, Selasa (10/10).

Menurut Kusnadi, nasib taksi daring di Kota Malang masih harus menunggu keputusan pemerintah pusat. Namun selagi belum ada keputusan final, Kusnadi tidak mempermasalahkan apabila taksi daring masih ingin beroperasi.

"Yang pasti kita masih tunggu keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Tunggu sampai 1 November depan," tambah dia.

Kusnadi juga menguungkapkan terdapat 1.870 kendaraan daring yang beroperasi di Jawa Timur. Namun, baru 400 angkutan yang telah mengurus izin beroperasi. Mereka harus memenuhi 11 item terlebih dahulu agar bisa beroperasi secara resmi.

Polemik dan tarik ulur terkait transportasi berbasis aplikasi kembali muncul di beberapa kota di Tanah Air, termasuk di Malang. Ribuan sopir transportasi konvensional, baik angkutan umum kota (angkot) maupun taksi, melakukan aksi menolak keberadaan angkutan daring.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement