Rabu 11 Oct 2017 04:02 WIB

Pengelola Karaoke Janji tak Sediakan Pemandu Lagu Berbikini

Karaoke
Foto: Republika/Amin Madani
Karaoke

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Pengelola Swiss-Karaoke yang berada di Hotel Swiss-Belinn berjanji tidak akan mengulangi tindakan menampilkan wanita pemandu lagu seksi berbusana bikini setelah mendapat peringatan dari pemerintah kabupaten setempat.

Kabid Pengawasan dan Pengendalian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat Asep Suryana di Karawang, Selasa, mengaku telah memanggil manajemen Swiss-Karaoke terkait adanya kegiatan tematik perempuan pemandu lagu yang menggunakan pakaian bikini.

"Manajemen Swiss-Karaoke sudah kami panggil dan mereka sudah membuat surat penyataan tidak mengulangi kegiatan tematik dengan menggunakan bikini," katanya.

Pihaknya melakukan pemanggilan itu atas dasar pelaporan dari masyarakat yang menyatakan ada wanita pemandu yang menggunakan baju pantai di Swiss-karaoke. Setelah dipanggil, manajemen membuat surat pernyataan agar tidak melakukan hal yang sama. "Jika kejadian itu dilakukan lagi, maka kami akan mengevaluasi kegiatan Swiss-Karaoke. Bahkan kemungkinan izinnya akan kami cabut," kata dia.

Selain itu, pihaknya juga akan memberikan surat imbauan kepada seluruh pemilik karaoke agar tidak membuat kegiatan yang sama. Sebab jika tidak, seluruh izin karaoke yang sudah dimiliki akan di evaluasi atau dicabut.

"Kami berharap izin yang sudah diberikan kepada para pemilik karaoke tidak disalahgunakan," katanya.

Ketusa Komisi A DPRD Karawang Teddy Luthfiana sebelumnya mendesak pemerintah kabupaten menindak tegas dan mengevaluasi perizinan tempat karaoke Swiss-Belinn terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan manajemen tempat karaoke tersebut karena sudah menyediakan wanita pemandu lagu berbikini. "Harus ada tindakan tegas dari pemkab. Kalau memang melanggar, diberi sanksi tegas," katanya.

Ia mengatakan, terkait maraknya tempat karaoke dengan izin karaoke keluarga, tapi menyediakan wanita pemandu lagu seksi hingga berpakaian bikini, itu jelas melanggar. "Termasuk penyediaan minuman beralkohol, apapun jenis tempat karaokenya, itu jelas melanggar. Sebab tidak boleh ada peredaran minuman beralkohol, dimanapun berada," katanya.

Komisi A DPRD Karawang mendesak pemkab menindak tegas. "Tempat karaoke yang melanggar harus diberi sanksi," katanya

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement