Rabu 11 Oct 2017 09:02 WIB

Sumbar Dapat 65 Ribu Sertifikat Tanah Gratis

Warga membaca dokumen sertifikat tanah yang diperoleh dari pemerintah (ilustrasi)
Foto: Antara/Aloysius Jarot Nugroho
Warga membaca dokumen sertifikat tanah yang diperoleh dari pemerintah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG  -- Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mendapatkan kuota 65 ribu sertifikat tanah dari target nasional sebanyak lima juta sertifikat gratis pada 2017 melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). "Program ini sama dengan Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) hanya saja dilakukan dengan sistematis," kata Kepala Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kanwil ATR/BPN) Sumbar Musriadi dihubungi dari Padang, Rabu (11/10).

Menurutnya, program itu dilaksanakan untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah warga yang belum memiliki administrasi. "Payung hukumnya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap," ujarnya.

Program pendaftaran tanah sistematis lengkap merupakan pendaftaran tanah untuk pertama kali. Target 65 ribu bidang di Sumbar menurutnya, dilaksanakan dalam dua tahap yakni Januari hingga 2017 dengan kuota 15 ribu bidang. Hingga kini sudah tercapai sebanyak 10.900 bidang, sisanya sudah pada tahap pengukuran.

Kemudian tahap dua pada September sebanyak 50 ribu bidang. Jumlah ini sudah dalam proses pengukuran sebanyak tujuh ribu bidang. "Khusus untuk PTSL tahap pertama target 15 ribu bidang, pelaksanaannya tersebar pada 19 kabupaten/kota di Sumbar. Realisasinya juga sudah mencapai 60 persen," katanya.

Sementara untuk program PTSL tahap dua dengan total 50 ribu bidang, hanya dilaksanakan pada empat Empat kabupaten/kota itu adalah Kota Padang 20 ribu bidang, Dharmasraya 10 ribu bidang, Tanah Datar 10 ribu bidang dan Pasaman Barat 20 ribu bidang.

Ia menyebutkan setelah dilakukan pendaftaran dan pengukuran jika tanahnya tidak ada masalah atau sengketa serta dilengkapi dengan seluruh persyaratannya, maka masyarakat akan langsung mendapatkan sertifikat tanah tersebut.

Namun jika tersangkut sengketa dan tidak memenuhi seluruh persyaratan, maka sertifikat tanahnya belum dapat dikeluarkan dengan tujuan untuk menghindari terjadinya tumpang tindih kepemilikan tanah. "Pendaftaran tersebut mulai dari sosialisasi, pengumpulan data fisik dan yuridis hingga penerbitan sertifikat PTSL ini semuanya gratis atau tidak dipungut biaya," kata dia.

Namun untuk memenuhi seluruh persyaratannya seperti pembuatan alas hak, pemasangan patok dan materai ditanggung oleh masyarakat.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement