REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Laksamana Madya Arie Soedewo, terkait kasus korupsi proyek pengadaan "satellite monitoring" di Bakamla Tahun Anggaran 2016. Arie akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nofel Hasan.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nofel Hasan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (11/10).
Selain memeriksa Ari Soedewo, KPK juga akan memeriksa Nofel Hasan sebagai tersangka terkait kasus tersebut. Sebelumnya pada Selasa (10/10), KPK memeriksa anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi.
"Untuk pemeriksaan yang bersangkutan kami mendalami aspek lain dari soal suap sebagai kasus awal, kami juga menelusuri lebih lanjut aspek-aspek pembahasan anggarannya," ujarnya.
Febri menyatakan bahwa KPK mulai menemukan beberapa informasi baru dalam penanganan kasus Bakamla tersebut. "Ada dimensi lain seperti pembahasan anggaran terkait proyek di Bakamla karena sebelumnya kan kami fokus pada indikasi pemberian suap pada pejabat Bakamla terkait pengadaannya," ucap Febri.
Fayakhun sendiri bersama dengan Managing Director PT ROHDE and SCHWARZ Indonesia Erwin S Arif telah dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan sejak akhir Juni 2017 lalu. Nofel Hasan yang merupakan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla RI telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 12 April 2017.
Nofel Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Nofel Hasan disebut menerima 104.500 dolar Singapura terkait pengadaan "satellite monitoring" senilai total Rp222,43 miliar tersebut.