REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap perijinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut TA 2016-2017. Pada Rabu (11/10), penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi.
Keenam saksi yang akan diperiksa adalah Ketua Pekerjaan Pengerukan alur Pelayaran Tanjung Emas Semarang TA 2017 Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Tanjung Mas, Hesti Widiyaningsih; Direktur PT Indominco Mandiri, Leksono Poeranto; PNS KSOP Kelas 1 Tanjung mas Semarang, Ignatius Martanio, Jatmiko, Boby Agusta; Kabid Pelatihan Pusbag SDM Perhubungan Kementerian Perhubungan, yang juga mantan Kasubdit Pengerukan dan Reklamasi Ditjen Perhubungan Laut, Wisnoe Wihandani.
"Enam saksi ini diperiksa untuk tersangka APK (Direktur Utama PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan)," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (11/10).
Selain memeriksa enam saksi, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan silang pada dua tersangka yakni Adiputra Kurniawan dan Antonius Tonny Budiono (ATB), Dirjen Hubla nonaktif.
Febri pun menyatakan KPK masih menggali informasi-informasi dan menguraikan lebih rinci terkait dengan indikasi penerimaan suap atau gratifikasi yang diterima Tonny Budiono. Salah satu yang didalami adalah soal sumber dan aliran dana yang terdapat pada 33 tas saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Tonny Budiono.
Sebelumnya, KPK telah merinci jumlah uang yang berada di dalam 33 tas saat operasi tangkap tangan terhadap Tonny. Uang yang ditemukan KPK pada operasi tangkap tangan di lokasi kediaman tersangka Tonny Budiono di Mess Perwira Ditjen Hubla, yaitu 479.700 dolar AS, 660.249 dolar Singapura, 15.540 poundsterling, 50.000 dong Vietnam, 4.200 euro, dan 11.212 ringgit Malaysia.
Sementara, dalam mata uang rupiah sekitar Rp 5,7 miliar. Diduga pemberian uang oleh Adiputra Kurniawan kepada Tonny Budiono terkait dengan pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.