REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengejar target pembagian sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat di seluruh Indonesia. Penyerahan sertifikat ini, kata dia, dapat mencegah terjadinya sengketa tanah yang sering kali terjadi baik antara masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan pemerintah, maupun masyarakat dengan perusahaan.
"Sengketa (tanah) di mana-mana. Karena apa? Nggak pegang sertifikat. Sertifikat adalah tanda bukti hak hukum atas tanah," kata Jokowi saat pembagian sertifikat hak atas tanah di Kota Tangerang Selatan, Banten, Rabu (11/10).
Presiden menyampaikan, sertifikat tanah yang diserahkan kepada masyarakat di seluruh Indonesia seharusnya telah mencapai 126 juta bidang. Namun, hingga akhir tahun lalu, tercatat hanya 46 juta bidang tanah yang bersertifikat. Karena itu, ia pun menginstruksikan Menteri ATR/Kepala BPN untuk segera menyelesaikan sertifikat tanah sesuai dengan target.
Pada tahun ini, pemerintah menargetkan bisa menyerahkan lima juta sertifikat tanah dan pada 2018, sebanyak tujuh juta sertifikat harus dibagikan. Sedangkan, pada 2019, sebanyak sembilan juta sertifikat harus diselesaikan. "Kalau nggak selesai, menterinya sudah saya bilang, awas pak menteri. Kerja harus seperti itu. Berpuluh-puluh tahun 46 juta bayangkan. Yang terjadi adalah apa? Sengketa tanah di mana-mana," kata Jokowi.
Jokowi mengaku, selama ini ia telah menyerahkan 147.813 sertifikat tanah secara langsung kepada masyarakat. Presiden pun berpesan agar masyarakat dapat memanfaatkan sertifikat tanah itu dengan hati-hati.
"Saya titip hati-hati, kita semuanya hati-hati. Silakan dipakai untuk agunan untuk jaminan ke bank silakan. Tapi dihitung, dikalkulasi bisa mengangsur ndak, bisa mencicil nggak, " ujarnya.