Rabu 11 Oct 2017 16:04 WIB

Pengirim Konten Porno ke Nafa Urbach Jaringan Internasional

Rep: Ali Yusuf/ Red: Elba Damhuri
Nafa Urbach
Foto: Antara
Nafa Urbach

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya langsung menetapkan MHS (16 tahun) sebagai tersangka setelah ditangkap di Kampung Cikuya, Desa Lagadar, Margaasih, Kabupaten Bandung, Kamis (5/10). MHS merupakan tersangka kasus penyebaran konten pornografi ke artis Nafa Indria Urbach.

Kanit V Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol James Hutajulu mengatakan, MHS memiliki jaringan sampai ke luar negeri demi mendapat konten pornografi yang original. Menurut James, untuk mendapatkan konten bermuatan pornografi yang asli, MHS bergabung dengan group Whatsapp porno internasional dan lokal.

James menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan di ponsel pintar milik tersangka, ditemukan gambar dan video dengan konten pornografi. Foto dan gambar itulah yang dikirim MHS ke Nafa Urbach dan anaknya, Mikhaela Lee Jowono.

"Setelah kita periksa barbuk tersangka tersimpan ada sekian banyak video-video dan gambar bermuatan porno," katanya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/10).

Menurut James, dari hasil keterangan MHS, motif pengiriman konten berbau pornografi ke akun Instagram Nafa bukan untuk mengicar keuntungan materi. Pelaku sekadar main-main lantaran tertarik dengan Nafa dan putrinya.

"Kalau menurut pengakuan tersangka karena iseng, tapi karena kami punya bukti-bukti pendukung bahwa benar dia sengaja kirim pesan porno ke Instagram Nafa," jelas James.

Polisi menetapkan MHS sebagai tersangka kasus penyebaran konten pornografi melalui media sosial ke Nafa Indria Urbach. MHS dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, Pasal 29 juncto Pasal 45 ayat 3, Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Kepada wartawan, MHS mengaku jika tindakannya mengirimkan konten pornografi ke media sosial Nafa dan putrinya, Mikhaela Lee Jowono, lantaran suka dengan sosok artis itu. MHS pertama kali mengirim gambar tak senonoh pada 12 Agustus dan langsung dilaporkan Nafa ke Polda Metro Jaya.

Pelaku menjelaskan, ia sudah lama suka dengan akting Nafa yang sering tampil di televisi. Begitu juga, ketika Nafa mengajak putrinya, MHS semakin mengagumi artis kelahiran Magelang, 15 Juni 1980, itu. Akan tetapi, hingga kini, MHS belum pernah menyampaikan statusnya sebagai penggemar berat Nafa.

MHS melanjutkan, gambar porno yang dikirimkan ke media sosial Nafa didapatnya dari sebuah grup Facebook yang dikelolanya. Dari grup itulah, ia mendapat akun Nafa.

(Tulisan ini diolah oleh Erik Purnama Putra)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement