Rabu 11 Oct 2017 16:19 WIB

10.100 Warga Banten Mendapat Sertifikat Tanah

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Andi Nur Aminah
Sertifikat Tanah
Foto: Antara
Sertifikat Tanah

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Pemerintah kembali membagikan sertifikat tanah kepada masyarakat. Kali ini 10.100 masyarakat di Provinsi Banten yang kebagian mendapatkan sertifikat tanah secara resmi. Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil mengatakan, sertifikat ini diberikan untuk masyarakat yang berada di Kota Tangerang Selatan sebanyak 5.100, Kabupatan Tangerang Selatan 3.000, dan Kota Tangerang 2.000 sertifikat.

"Tahun depan di Provinsi Banten rencananya paling sedikit akan disertifikatkan 600 ribu bidang," kata Sofyan saat penyerahan sertifikat tanah, Rabu (11/10).

Sofyan mengatakan, di Provinsi Banten terdaat 3,4 juta bidang tanah. Yang sudah bersertifikat hingga saat ini baru mencapai 1.826.000 bidang. Sisanya sekitar 1.570.000 bidang belum tersertifikasi.

Pemberian sertifikat ini akan dipercepat tiap tahunnya. Kementerian ATR beserta pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Banten telah melakukan kerja sama agar sertifikat tanah di provinsi ini seluruhnya bisa rampung pada 2019.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengejar target pembagian sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat di seluruh Indonesia. Penyerahan sertifikat ini, lanjut dia, dapat mencegah terjadinya sengketa tanah yang sering kali terjadi baik antara masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan pemerintah, maupun masyarakat dengan perusahaan.

"Sengketa (tanah) di mana-mana. Karena apa? Enggak pegang sertifikat. Sertifikat adalah tanda bukti hak hukum atas tanah," kata Jokowi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement