Rabu 11 Oct 2017 18:09 WIB

Jaksa Agung Kirim Jaksa Dampingi Siti Aisyah

Warga Indonesia Siti Aisyah (berkaus merah) dengan dikawal polisi bersenapan otomatis saat akan masuk ke Pengadilan Sepang di Sepang, Malaysia, Rabu (1/3). Bersama perempuan Vietnam, ia diduga membunuh warga Korea Utara Kim Jong-nam.
Foto: AP Photo
Warga Indonesia Siti Aisyah (berkaus merah) dengan dikawal polisi bersenapan otomatis saat akan masuk ke Pengadilan Sepang di Sepang, Malaysia, Rabu (1/3). Bersama perempuan Vietnam, ia diduga membunuh warga Korea Utara Kim Jong-nam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku pihaknya sudah mengirimkan jaksa untuk mendampingi Siti Aisyah, Warga Negara Indonesia yang dituduh membunuh saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, yaitu Kim Jong Nam di Malaysia.

"Satu bulan ini (jaksa) di Malaysia untuk mendampingi pengacara Siti Aisyah," katanya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, di Jakarta, Rabu (11/10).

Ia menambahkan soal obat atau racun langka yang membunuh Kim Jong Nam itu hanya dimiliki intelijen asing. Pihaknya melihat Siti Aisyah tidak mengetahui soal obat atau racun langka itu. Sidang Sebutan adalah tim kuasa hukum dan jaksa penuntut umum memberikan pernyataan mereka dalam sidang sebelum satu perkara berlanjut ke Mahkamah Tinggi.

Dalam surat permohonan tersebut, tim kuasa hukum Siti juga meminta pihak kepolisian supaya menyediakan rekaman kamera pemantau yang digunakan oleh kepolisian dalam melakukan investigasi. "Kepolisian juga harus melakukan investigasi berdasarkan dari pernyataan Siti Aisyah," kata Gooi, tim kuasa hukum Siti.

Dalam pernyataannya, Siti menyebutkan bahwa dirinya diminta untuk membantu melakukan video jahil dengan korban Kim Jong Nam. "Ini yang harus diperdalam, seharusnya bisa dilakukan investigasi terhadap rekaman kamera pemantau di beberapa titik lain," ucap Gooi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement