REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Seorang mahasiswa ditangkap polisi karena ketahuan membuat laporan palsu tentang kehilangan sepeda motor. Akibat aksinya ini, pemuda itu kini harus meringkuk di balik ruang tahanan Polsek Medan Baru.
Kapolsek Medan Baru Kompol Victor Ziliwu menyebutkan, mahasiswa tersebut, yakni Leo Joste Sagala (22), warga Jl Djamin Ginting, Titi Rante, Medan Baru. Dia datang ke Polsek Medan Baru, Ahad (9/10), dan melaporkan sepeda motornya hilang di depan sebuah toko di Jl Djamin Ginting.
"Dia membawa surat keterangan dari leasing dan bilang kehilangan sepeda motor," kata Victor, Rabu (11/10).
Menindaklanjuti laporan ini, petugas langsung mendatangi lokasi hilangnya sepeda motor tersebut. Ternyata, setelah diselidiki, sama sekali tidak ada kejadian kehilangan.
"Pelapor langsung ditangkap dan diinterogasi," ujar Victor.
Setelah diinterogasi, Leo akhirnya mengaku bahwa dia sudah menjual sepeda motornya melalui seorang laki-laki bernama T Hutajulu seharga Rp 4 juta.
Atas perbuatannya, dia terancam dijerat Pasal 266 Ayat 1 subs Pasal 242 Ayat 1 KUHP tentang memberi keterangan palsu dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Tersangka sudah kami tahan. Masyarakat jangan sampai membuat laporan palsu untuk mendapatkan asuransi karena akan merugikan diri sendiri," kata Victor.
Selain tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Dari tangan Leo, petugas mengamankan surat pelaporan, uang Rp 4 juta dan surat leasing.