REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ketua Tim Penggerak PKK Jawa Barat Netty Prasetyani Heryawan menilai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Penjaminan Produk Halal, dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen masih belum diketahui oleh semua lapisan masyarakat. Oleh karena itu, Netty meminta sosialisasi terkait kedua undang-undang ini harus segera digencarkan.
"Karena tipikal masyarakat saat ini yang kurang gemar membaca, apalagi undang-undang berisikan bahasa hukum," ujar Netty kepada wartawan, Rabu (11/10).
Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, kata Netty, diperlukan pelatihan paralegal kepada tokoh-tokoh penggerak masyarakat juga para pemuka agama. Tujuannya, agar dapat memformulasikan dan menyampaikan dengan bahasa masyarakat yang mudah dipahami tentang konten undang-undang tersebut.
Dengan begitu Netty berharap masyarakat pun akan mengetahui apa yang menjadi hak mereka. Juga, jaminan yang diberikan oleh negara terhadap produk berlabel halal tersebut.
Menurut Netty, masyarakat harus didorong memiliki modal pendidikan dan rasional berpikir sebagai antisipasi dari tantangan yang akan dihadapi. Tiga hal ini harus bisa diuraikan juga oleh lembaga konsumen, salah satunya seperti YLKI.
"Termasuk dari badan penjaminan produk halal itu harus mulai dibentuk dari tingkat provinsi untuk memastikan implementasi dari undang-undang tersebut," katanya.
Netty pun mengharapkan informasi yang berharga ini bukan hanya ada pada tataran elite maupun di ruang akademisi. Tapi juga bisa disebarluaskan secara masif dan direplikasikan ke semua lapisan dan sentral-sentral kegiatan masyarakat.