REPUBLIKA.CO.ID, LEGOK -- Di sela-sela kunjungan menghadiri acara peletakan batu pertama (Groundbreaking) pembangunan komplek Permukiman Permasyarakatan di Desa Ciangir, Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, Pelaksana Tugas (Plt) Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Ma'mun ikut angkat bicara mengenai isu adanya praktek jual beli jabatan dalam Dirjen Permasyarakatan Kemenkumham.
"Saya merasa tidak ada itu, nanti kita liat itu isu dari mana gitu ya," kata Ma'mun saat dijumpai wartawan, Rabu (11/10).
Ma'mun menilai ada pihak yang tidak senang dengan prestasi yang diraih instansinya tersebut sehingga menyerang Dirjen Permasyarakatan dengan memberikan tuduhan-tuduhan negatif demikian. Ia pun akan mendalami Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mana yang memberi informasi terkait adanya temuan jual beli jabatan tersebut, namun ia akan tetap menindak tegas jika terbukti ada pegawainya yang melakukan praktek tersebut.
"Jelas itu pidana, aparat penegak hukum bisa masuk itu sanksinya mesti sanksi pidana," imbuhnya.
Sebelumnya, dikabarkan Direktur Eksekutif Indonesian Club Gigih Guntoro menemukan adanya indikasi tindakan korupsi dengan modus jual beli jabatan dengan harga yang variatif yang dilakukan oleh pejabat eselon II hingga IV.
"Praktek ini sebenarnya sudah menjadi rahasia umum dan aparat hukum seakan-akan tak mampu membongkar kejahatan semacam ini," ujar Gigih.
Ia pun mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera melakukan penyelidikan dan memeriksa seluruh pejabat di Dirjen Permasyarakatan yang terlibat dalam jual beli jabatan tersebut.