REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai belum adanya titik terang kasus penyerangan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan menjadi tanda penegakan hukum tidak akan lepas dari kepentingan dan hegemoni kekuasaan.
"Kenyataan ini (kasus Novel yang belum tuntas) mengingatkan kita bahwa penegakan hukum itu tidak pernah lepas dari intervensi dan hegemoni kekuasaan dan tidak bebas kepentingan," ujar dia melalui pesan elektronik, Kamis (12/10).
Menurut Fickar, kemandekan penanganan perkara Novel Baswedan itu menjadi pendorong sekaligus dasar pembentukan tim independen untuk mengusut tuntas kasus penyerangan Novel.
Tepat pada 11 Oktober ini, enam bulan berlalu sejak Novel disiram dengan air keras saat sedang berjalan ke rumah usai menunaikan shalat Subuh di masjid kompleks perumahannya. Selama setengah tahun ini, kepolisian belum juga mengungkap pelaku kekerasan terhadap Novel, baik pelaku di lapangan maupun dalang di balik peristiwa.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada 6 Oktober lalu mengatakan belum menerima informasi lebih lanjut dari kepolisian terkait perkembangan pengusutan kasus penyerangan Novel. KPK pun masih menunggu laporan perkembangan kasus dari pihak kepolisian.
"Untuk penyerangan terhadap penyidik Novel Baswedan, kami belum menerima informasi lebih lanjut perkembangan berikutnya terkait pencarian siapa pelaku penyerangan itu. Sampai saat ini kita masih menunggu," tutur dia saat itu.
Pertemuan terakhir antara KPK dan Polri untuk berkoordinasi soal kasus penyerangan Novel, yakni pada 19 Juni yang lalu. Pertemuan digelar di kantor KPK. Dari pihak Polri, dihadiri oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto, Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan (sekarang Asisten Operasi Kapolri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Tito saat itu menyatakan telah memperoleh satu saksi penting terkait kasus penyerangan Novel. Saksi tersebut melihat secara langsung pelaku penyiraman air keras terhadap Novel.
Saksi itu juga mengetahui tipologi pelaku penyiraman Novel, karakter, dan hal-hal lain yang terkait dengan pelaku. Selain itu, tim kepolisian juga telah memeriksa 56 saksi termasuk saksi yang melihat peristiwa.