REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat menegaskan, tidak pernah membekukan operasional angkutan transportasi online/daring di Jawa Barat. Karena, provinsi tidak memiliki kewenangan untuk melakukannya. Kegiatan yang dilakukan di lapangan hanya sebatas sosialisasi imbauan untuk tidak beroperasi sementara.
Menurut Kepala Balai Pengelolaan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Raya (LLAJ) Wilayah III Dishub Jabar, M Abduh Hamzah, sosialisasi terhadap Angkutan Sewa Khusus/taksi online ini dilakukan dengan alasan.
Operasional Angkutan Sewa Khusus/taksi daring belum memiliki peraturan resmi untuk beroperasi dari Pemerintah usai dibatalkannya beberapa pasal (14 pasal) dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaran Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek berdasarkan putusan Mahkamah Agung No 37 P/HUM/2017 bulan Agustus 2017.
"Jadi, domain tentang pengaturan Angkutan Sewa Khusus/taksi online sepenuhnya ada di pemerintah pusat, tepatnya di Kementerian Perhubungan (Kemenhub)," ujar Abduh dalam siaran persnya, Rabu (12/10) malam.
Menurut Abduh, ada beberapa poin penting yang mengatur angkutan sewa khusus/taksi daring dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 26 Tahun 2017. Di antaranya terkait kuota, wilayah operasi, badan hukum, uji berkala, sertifikat registrasi uji tipe dan tanda kendaraan bermotor sesuai domisili akan tetapi pasal-pasal tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Pemprov, tidak mempunyai kewenangan membekukan penyelenggaraan angkutan sewa khusus/taksi daring karena itu merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan RI. "Yang kami lakukan hanya mengusulkan melalui surat kepada Presiden Jokowi awal pekan ini terkait usulan penyelengaraan angkutan sewa khusus/taksi daring dan peraturannya," katanya.
Menurut Abduh, surat tersebut berisikan tiga poin usulan. Pertama, meminta kepada Menteri Perhubungan segera menerbitkan pedoman/aturan pascaputusan Mahkamah Agung No. 37 P/HUM/2017 dengan mengedepankan kesetaraan dan keadilan antara angkutan sewa khusus/taksi daring dengan kendaraan bermotor umum yang sudah ada.
Kedua, mengusulkan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika, agar dilakukan penataan kembali mengenai kebijakan, pedoman teknis dan pengawasan implementasinya dalam penyediaan aplikasi daring.
Ketiga, kata dia, memohon kepada aparat penegak hukum melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap angkutan sewa khusus/ taksi daring demi menjaga kondusifitas, keamanan, ketertiban dan kenyamanan di lapangan.
Surat tersebut juga, ditembuskan ke Ketua Mahkamah Agung, Menko Maritim, Kapolri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perhubungan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Ketua Komisi V DPR RI, Ketua DPRD Jabar, dan Dirjen Perhubungan Darat.
Dishub Jabar, kata dia, akan berusaha menegakkan aturan normatif di daerah tentang dalam penyelenggaraan angkutan sewa khusus/taksi online di Jawa Barat sesuai dengan hasil revisi PM 26 Tahun 2017.