Kamis 12 Oct 2017 12:37 WIB

KPK: Ada Indikasi Pelanggaran Dilakukan Dirdik Aris Budiman

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan dari hasil pemeriksaan internal (PI) terhadap Direktur Penyidikan (Dirdik) Brigjen Aris Budiman yang dilakukan Majelis DPP (Dewan Pertimbangan Pegawai) KPK terdapat indikasi temuan pelanggaran berat.

"Ada indikasi temuan pelanggaran berat, tapi secara spesifik saya belum dapat informasi rinci tentang pada bagian mana indikasi tersebut karena ada indikasi temuan itu maka diproses selanjutnya di DPP," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (12/10).

Febri mengatakan, temuan tersebut akan diuji kembali dan diuji fakta-faktanya serta indikasi pelanggaran itu. Adapun, sambung Febri, dari pemeriksaan yang dilalukan terdapat tiga indikasi pelanggaran yang dilakukan Aris Budiman.

"Ada tiga yang pernah disampaikan, dari tiga itu ada dua diminta pimpinan untuk diselesaikan dalam dua minggu sejak pertengahan september 2017. Kemudian hasilnya disampaikan ke pimpinan. Dua yang diinstruksikan untuk diselesaikan itu soal email Novel pada Dirdik dan Dirdik di pansus, mana yang pelanggaran berat itu belum dapat rinci. Jadi temuan-temuan PI di uji oleh DPP. Sementara yang satu lagi itu yang sidang Miryam," terang Febri.