REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan di Perumahan The Grand Sentul Cluster The Holi, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Dari rumah yang dikontrak Don (36 tahun) alias Gil polisi menyita sebanyak 16 ribu benih lobster (benur) masing-masing jenis pasir 15 ribu dan mutiara 1.000 ekor. Penggerebekan tersebut dilakukan jajaran Polres Sukabumi sebagai pengembangan kasus penyelundupan benih benur.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, penggerebekan dilakukan pada Rabu (11/10) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat digerebek polisi, rumah yang dikontrak pelaku sejak dua bulan lalu tersebut sudah tidak berpenghuni. Polisi hanya mendapatkan sejumlah barang bukti diantaranya belasan ribu benur. "Menurut keterangan para tetangga penghuni rumah kabur sehari sebelumnya. Rumah tersebut dijadikan pengepulan benur yang akan diekspor," ujar dia kepada para wartawan, Kamis (12/10).
Penangkapan benur di laut, kata Yusri, melanggar Pasal 16 ayat (1) Jo Pasal 88 UU No 45 tahun 2009 tentang Perikanan. Ia mengatakan, penggerebekan tersebut sebagai pengembangan dalam kasus yang di tangani Polres Sukabumi. Sebelumnya, kata dia, penyidik sudah mengamankan sejumlah tersangka dan barang bukti.