Kamis 12 Oct 2017 15:39 WIB

Puluhan Ribu Warga Kabupaten Semarang Belum Miliki KTP-El

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Andi Nur Aminah
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Belum tuntasnya persoalan ketersediaan blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El), membuat 59.595 warga Kabupaten Semarang belum memiliki KTP elektronik (KTP-el). Padahal mereka semua sudah tuntas melakukan perekaman data KTP=el.

Sehingga berbagai urusan administrasi yang membutuhkan KTP-el, untuk sementara menggunakan Surat Keterangan (Suket), yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) setempat. "Untuk urusan di administrasi yang membutuhkan kehadiran KTP, sementara pakai lembar suket ini," ungkap Wahyu Widianto (38), warga Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat, Kamis (12/10).

Karyawan sebuah koperasi di Kota Semarang ini mengaku sudah melakukan rekam data di kantor Dispendukcapil, awal 2016 lalu. Namun hingga saat ini belum mengantongi KTP-el.

Kendati begitu, ia tak mempersoalkan meski belum mengantongi KTP-el secara fisik. Karena lembar suket tersebut masih bisa digunakan untuk mengurus beberapa hal terkait dengan administrasi.