Kamis 12 Oct 2017 16:01 WIB

Pembubaran Satlak Prima, Kemenpora: Kita Tunggu Regulasinya

Rep: Ali Mansur/ Red: Endro Yuwanto
Gatot S Dewa Broto
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Gatot S Dewa Broto

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Gatot S Dewa Broto menyatakan pihaknya masih menunggu instruksi lebih lanjut terkait pembubaran Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima).

Menurut Gatot salah satu urgensi penghapusan Satlak Prima adalah memperpendek jalur birokrasi pembinaan atlet-atlet nasional. Hal itu, kata dia, seperti yang diinstruksikan pemerintah melalui Wakil Presiden Jusuf Kalla, bukan hanya Kemenpora.

Selain itu, Gatot juga belum bisa berkomentar banyak mengenai sport science dan tenaga ahli jika Satlak Prima benar-benar dibubarkan. Menurutnya, Kemenpora masih menunggu regulasi pembubaran Satlak Prima terlebih dulu. "Belum ada up date lagi. Kita tunggu nanti regulasinya," ujar Gatot kepada Republika.co.id, Kamis (12/10).

Gatot menambahkan, pihaknya sudah memperhitungkan konsekuensi pembubaran Satlak Prima. Jika tidak ada gebrakan terkait pola persiapan atlet, lanjut dia, maka target prestasi 10 besar di Asia itu akan sulit terwujud. Sehingga, pihaknya juga menginginkan agar pembubaran Satlak Prima dilakukan secepatnya, setidaknya pada bulan November 2017.

Meski dibubarkan, kata Gatot, tapi bukan berarti benar-benar menghapuskan seluruhnya. Menurut Gatot, sebagian pejabat dan pegawai Satlak Prima akan pindah ke unit-unit lain di lingkungan Kemenpora. "Oleh karena itu banyak hal yang harus kami persiapkan," jelas dia.

Sebelumnya, Jusuf Kalla dalam kegiatan penghitungan mundur Asian Para Games 2018 di Jakarta International Expo, pekan lalu, menyampaikan rencana pemerintah untuk memangkas birokrasi di bidang olah raga guna peningkatan prestasi atlet. Jusuf Kalla berharap dengan penghapusan Satlak Prima tidak ada kerumitan dalam organisasi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement