Kamis 12 Oct 2017 16:45 WIB

Anies-Sandi Dipersilakan Tolak Pembahasan Raperda Reklamasi

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
Foto udara pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Foto udara pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mempersilakan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI terpilih Anies Baswedan-Sandiaga Uno menolak pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi. "Ya silakan saja (menolak)," kata dia di gedung DPRD DKI, Kamis (12/10).

Namun, Prasetio memastikan, DPRD akan membahas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta akan dilanjutkan. Dia mengklaim, semua fraksi telah sepakat untuk membahas tata ruang pulau reklamasi di Teluk Jakarta.

Dua raperda yang akan dibahas terkait reklamasi yakni raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K) dan tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Raperda zonasi, kata Prasetio, sudah seleaai dibahas namun belum disahkan.

Sementara, raperda tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta masih terjadi perdebatan terkait kontribusi tambahan 15 persen. Pembahasan itu, kata dia, akan dibahas dalam Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI yang diketuai Abraham Lulung Lunggana.

"Di Bapemperda nanti disepakati. Kan itu juga belum selesai permasalahan itu. Jadi kan harus didiskusikan lagi," ujar dia.

Politikus PDIP ini menambahkan, pembahasan raperda hampir pasti akan dilakukan saat Anies dan Sandi usai dilantik. Prasetio mengklaim pembahasan tak harus terburu-buru dan selesai di kepemimpinan Gubernur Djarot. Dia juga enggan berandai-andai terkait sikap Anies-Sandi nantinya.

"Saya rasa Pak Anies dan Pak Sandi obyektif. Kalau memang itu nggak layak, silakan Pak Anies dan Pak Sandi," ujar dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement