REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Kota Cirebon menentukan batas penjemputan penumpang untuk angkutan online. Para pengemudi angkutan online pun diminta untuk memahami dan mentaati ketentuan tersebut.
"Banyak (pengemudi angkutan online) yang belum tahu lokasi titik penjemputan itu," kata Ketua Koperasi himpunan Transportasi Online Bersama Korwil Cirebon, Ivan kepada Republika.co.id, Kamis (12/10).
Ivan mengatakan, para pengemudi angkutan online yang belum mengetahui titik penjemputan yang telah disepakati bersama itu merupakan pengemudi mandiri yakni mereka yang tidak tergabung dalam komunitas.
Untuk itu, Ivan meminta agar seluruh pengemudi angkutan online bergabung dalam komunitas berbadan hukum yang ada di Kota Cirebon. Dengan demikian, mereka akan memahami dan bisa melaksanakan kesepakatan yang telah dibuat bersama antara angkutan online dan angkutan konvensional.
"(Titik penjemputan) karena sudah kesepakatan bersama, harus kita patuhi bersama, " kata Ivan.
Ketika disinggung mengenai larangan angkutan online dari Dishub Jabar, Ivan menyatakan, dia dan rekan-rekannya akan tetap beroperasi di Kota Cirebon. Dia mengungkapkan, akan tetap berpatokan pada kesepakatan bersama dan ikrar damai yang telah dilakukan sebelumnya.
Sementara itu, salah seorang warga Kelurahan/Kecamatan Kejaksan, Nurul, menilai penentuan titik penjemputan ituc ukup rumit. Namun, dia menghormati ketentuan itu karena sudah menjadi kesepakatan bersama angkutan online dan konvensional.
"Ribet sih. Tapi ya harus diikuti," Nurul.