Kamis 12 Oct 2017 19:55 WIB

BPK tak Pastikan Kapan Audit Pengadaan Heli AW 101 Selesai

Rep: Santi Sopia/ Red: Bayu Hermawan
Helikopter Agusta Westland (AW) 101
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Helikopter Agusta Westland (AW) 101

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna belum dapat memastikan kapan audit pembelian helikopter AgustaWestland (AW) 101 oleh Mabes TNI Angkatan Udara (AU) akan selesai. Agus menegaskan pemeriksaan yang dilakukan BPK meliputi keseluruhan Alat Utama Sistem Pertahanan (Alutsista), bukan hanya AW 101.

"Keseluruhan pengadaan Alutsista di lingkungan Kementerian Pertahanan, TNI. Pemeriksaan enggak bisa kita tentukan kapan selesainya, kurang lebih satu hingga dua bulan," kata Agung di Kantor BPK, Jakarta, Kamis (12/20).

Menurutnya perlu diketahui bahwa pengadaan Alutsista adalah sesuatu yang besar dan memiliki tingkat risiko tetentu. Agung mengatakan audit terhadap Alutsista masuk pada kategori Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT). BPK melakukannya secara rutin sebagai upaya menjaga akuntabilitas.

Pemeriksaan AW 101 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pemerikaan keseluruhan pengadaan Alutsista yang sedang dilakukan BPK. Agung menjelaskan sesuai konstitusi, untuk menghitung dan menetapkan kerugian negara, merupakan kewenangan BPK, tidak ada lembaga lain. Kekuatan hukum BPK untuk mengaudit berdasar ketentuan Pasal 23 E UUD 1945.

Terkait dugaan korupsi pengadaan helikopter buatan Inggris dan Italia itu, Agung menambahkan, BPK baru bisa menghitung kerugian negara kalau ada transfer on tittle.

"Jadi melakukan pengadaan barang, barang diserahkan kemudian kita akan hitung, apakah ada rekayasa pelelangan, pemahalan harga, atau ada perbedaan kontrak dan kemudian pelaksanannya," jelasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement