REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf meminta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengatasi masalah teknis terkait sistem informasi Partai Politik (Sipol) dalam pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2019. Ia menegaskan, jangan sampai Sipol justru mempersulit Parpol.
"Silahkan KPU atasi masalah ini atau mencari solusinya sehingga sesuatu yang diharapkan bisa efisien dan efektif via internet, jangan sampai malah mempersulit," kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (12/10).
Al Muzzammil mengungkapkan, Sipol memang sudah diatur dalam Peraturan KPU nomor 11 tahun 2017. Namun, diakuinya, ada masalah teknis dalam Sipol tersebut karena sempat ada masalah pada saat memasukkan data beberapa parpol.
"Memang sudah diatur di PKPU. Tapi ada masalah teknis karena Sipol sempat bermasalah saat entry data partai-partai," ujar Al Muzzammil yang juga menjabat Ketua DPP PKS bidang Politik, Hukum dan Keamanan ini.
Sebelumnya sejumlah parpol mengeluhkan Sipol yang kerap bermasalah pada server. Akibatnya, membuat parpol kesulitan mendaftar ke KPU untuk memenuhi persyaratan administrasi. Namun beberapa kalangan parpol juga mengakui bahwa sebetulnya keberadaan Sipol memang patut diapresiasi sebagai bentuk digitalisasi data.