Kamis 12 Oct 2017 21:46 WIB

Politikus Hanura: Sipol untuk Kebaikan Internal Parpol

Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtar Tompo.
Foto: dpr
Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtar Tompo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Fraksi Hanura DPR RI Mukhtar Tompo menilai, penerapan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang diberlakukan dalam regulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) bermanfaat untuk kebaikan internal partai politik di Tanah Air. Ia pun menilai, Hanura terbantu dengan adanya Sipol yang dibuat KPU.

"Sistem Sipol yang diberlakukan KPU sangat efektif untuk kebaikan organisasi parpol secara internal dan membantu negara dalam perbaikan administrasi parpol," kata Anggota DPR dari Fraksi Hanura Mukhtar Tompo, Kamis (12/10).

Menurutnya, dengan persiapan yang cukup singkat, Partai Hanura mampu menyelesaikan syarat yang tertuang dalam UU Nomor 7/2012 dan Peraturan KPU Nomor 11/2017.

Mukhtar berpendapat pihaknya dengan mudah mempersiapkan berkas pendaftaran karena cukup terbantu dengan keberadaan Sipol yang dibuat KPU. Ia juga mengemukakan, ketika administrasi parpol sudah rapi maka selain mudah melakukan koordinasi, juga mencegah kepengurusan ganda.

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menginginkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mempersulit pengadministrasian data partai dalam Sistem Informasi Politik (Sipol) sebagai syarat mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019.

"Pendaftaran partai politik seharusnya simpel dan memperhatikan kondisi sebelumnya," kata Mardani.

Politikus PKS itu menjelaskan temuannya ketika berkunjung ke DPW PKS Riau yang mengeluhkan kesulitan melakukan input data karena aplikasi web Sipol bermasalah dengan jaringan. Dengan kesukaran yang sebenarnya merupakan hal yang remeh dinilainya membuat parpol menjadi kesulitan mendaftar.

Mardani mendesak parpol yang sudah ikut Pemilu lalu dan Lolos ambang batas suara tidak dipersulit karena masalah teknis. "Jangan fokus ke masalah teknis dan malah mengabaikan masalah substansial," katanya.

Permasalahan lainnya adalah adanya beda tafsir atas Peraturan KPU (PKPU) di berbagai KPUD di daerah, seperti ada KPUD yang sampai meminta KTP ketua umum partai. Padahal di tempat lainnya hanya cukup melampirkan akta pendirian partai dan perubahannya saja.

Ia berharap penyelenggara pemilu memiliki sikap dan jiwa sebagai pelayan bagi para pelaku pemilu/parpol dan jangan merasa hebat dan jadi penentu atau pula sebagai hukum.

Sebelumnya, Komisioner KPU Viryan di Jakarta, Senin (9/10) mengatakan, pengisian Sipol wajib dilakukan partai politik sebelum mendaftar ke KPU. KPU sudah berulang kali melakukan sosialisasi terkait Sipol ini.

KPU membuka pendaftaran bagi partai politik sejak 3 September 2017 hingga 16 Oktober 2017. Partai yang hendak mendaftar sebagai peserta pemilu diwajibkan mengisi Sipol terlebih dulu sebagai bagian persyaratan administrasi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement