REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta akan meneliti kembali kelengkapan formal dan materiil berkas perkara tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian Jonru F Ginting. Ini dilakukan setelah Kejati menerima berkasnya dari penyidik Polda Metro Jaya.
"Kejati DKI Jakarta telah menerima kembali berkas perkara tersangka Jonru Ginting," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Nirwan Nawawi di Jakarta, Kamis (12/10).
Ia menambahkan apabila penyidikan dianggap lengkap atau memenuhi syarat pembuktian unsur tindak pidana, maka jaksa kasus dinaikkan ke tahap penuntutan.
Dalam kasus itu, Jonru disangkakan melanggar pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian diterima kembali oleh Kejati DKI Jakarta pada Rabu (11/10).
Sebelumnya, Jonru membantah telah menulis status yang mengandung kebencian melalui media sosial terkait Muannas Al Aidid. Jonru mengaku telah mempersiapkan diri untuk menghadapi proses hukum yang dihadapi terkait tuduhan ujaran kebencian tersebut.
Tim pengacara Jonru berkilah kliennya itu tidak menghina Joko Widodo (Jokowi) dalam kapasitasnya sebagai Kepala Negara, namun menyampaikan kritik kepada calon presiden saat masa kampanye.
Sebelumnya, seseorang melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan menghina Presiden Joko Widodo dan memplesetkan nama Muannas Al Aidid melalui media sosial.